Diserahkan Polri ke Kejati Surabaya, Alfian Tanjung siap disidang
Diserahkan Polri ke Kejati Surabaya, Alfian Tanjung siap disidang. Setelah tiba di Surabaya, Alfian Tanjung dibawa ke Kejati Surabaya untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tahap dua (tersangka dan Barang Bukti) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada pihak Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meyerahkan tahap dua kasus perkara Alfian Tanjung ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Peyerahan itu dilakukan pada Rabu (26/7) lalu.
"Pada Rabu tanggal 26 Juli 2017 pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tahap 2 (Barang Bukti dan tersangka Alfian Tanjung), dari penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya dengan didampingi JPU dari Kejagung RI dan Kejati Surabaya," ujar Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Penyerahan tahap dua tersebut sebagai tindak lanjut P-21 Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagaimana surat Jam Pidum Kejagung RI No. B-2448/E.4/Euh.1/07/2017 tgl 24 Juli 2017.
"Tersangka Alfian Tanjung dipersangkakan melakukan TP menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain, sebagaiman diatur dalam Psl 156 KUHP atau Psl 16 jo Psl 4 b angka 2 UU RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis," ujarnya.
Diketahui, Alfian Tanjung dikeluarkan dari Tahanan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 03.30 Wib, dan selanjutnya dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, dengan menggunakan Pesawat Batik Air, No Flight ID 6370, sekitar pukul 05.25 Wib.
Setelah tiba di Surabaya, Alfian Tanjung dibawa ke Kejati Surabaya untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tahap dua (tersangka dan Barang Bukti) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada pihak Kejari Tanjung Perak, Surabaya dan Tim JPU Kejagung RI.