Diskusi UGM Berujung Teror, Refly Harun Ingatkan Soekarno & Gus Dur Dimakzulkan
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, pascareformasi, pihak tertentu masih sulit membedakan antara wacana dan gerakan memberhentikan presiden dan wakil presiden. Padahal, antara wacana dan gerakan memberhentikan presiden merupakan dua hal berbeda.
Diskusi virtual tentang 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang hendak digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) diteror.
Para penyelenggara bahkan mendapat ancaman pembunuhan. Hingga kini tak jelas siapa pelaku teror dan apa motifnya itu.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Kementan menggandeng UGM? Pada saat ini dengan banyaknya permohonan sertifikasi alsintan prapanen maupun pascapanen dan sangat terbatasnya laboratorium pengujian alsintan di Indonesia, kami sangat mengapresiasi Fakultas Tekonologi Pertanian – UGM yang telah mempunyai laboratorium pengujian alsintan dan telah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersedia bekerjasama.
-
Bagaimana fasilitas kerohanian UGM dibangun? Pembiayaan pembangunan fasilitas tersebut menggunakan dana masyarakat sejumlah Rp25 miliar.
-
Bagaimana Ilham diterima di UGM? Ilham berhasil diterima di UGM melalui jalur Seleksi Nasional Berdasar Prestasi (SNPB) 2023 di Prodi Hubungan Internasional.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, pascareformasi, pihak tertentu masih sulit membedakan antara wacana dan gerakan memberhentikan presiden dan wakil presiden. Padahal, antara wacana dan gerakan memberhentikan presiden merupakan dua hal berbeda.
Wacana hanya sebatas membahas mekanisme pemberhentian presiden. Sementara gerakan lebih kepada tindakan kelompok besar yang mendatangi DPR untuk menyatakan bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara. Kelompok tersebut juga mendorong DPR menggelar hak angket.
"Jadi orang kadang-kadang menjudgement sesuatu padahal sesuatu itu wacana dan wacana itu bahkan akademik," katanya dalam diskusi yang disiarkan melalui YouTube Mahutama, Senin (1/6).
Menurut Refly, mendiskusikan soal pemakzulan atau impeachment presiden tidak bisa dilarang. Sebab, impeachment ada dalam konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C tercantum penjelasan mekanisme impeachment kepala negara.
Namun, jika di negara yang menjunjung asas demokrasi dilarang mendiskusikan impeachment presiden, maka Refly menyarankan, agar ayat yang mengatur pemakzulan dalam konstitusi tersebut dihapus atau dibuang.
"Kalau kita tidak bisa membicarakan pemakzulan atau impeachment ya buang saja ayat-ayat konstitusi pasal 7A," ujarnya.
Fakta Sejarah
Mantan Komisaris Pelindo I ini mengingatkan, membahas impeachment presiden sama saja membahas fakta sejarah. Jika membuka kembali sejarah, kata Refly, impeachment presiden terjadi sebanyak dua kali.
Pertama terjadi ketika masa kepemimpinan Soekarno. Saat itu, Presiden Soekarno dimakzulkan setelah terjadi pemberontakan G30 S PKI.
Kedua terjadi saat kepemimpinan Abdurrahman Wahid. Abdurrahman Wahid atau yang dikenal dengan sapaan Gus Dur dimakzulkan karena subjektifitas politik.
"Jadi secara akademik wacana seperti ini sah-sah saja karena ini fakta sejarah, fakta akademik," tegasnya.
(mdk/rnd)