Ditahan di Rutan Polda Jabar, Bahar Smith Disebut Polisi Dalam Kondisi Sehat
Penceramah Habib Bahar bin Smith ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat. Penahanan pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu ditahan setelah sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penceramah Habib Bahar bin Smith ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat. Penahanan pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu ditahan setelah sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Bahar Smith ditahan sejak Senin (3/1) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
-
Kapan Hendi berkunjung ke Habib Luthfi? Hendi kedapatan bertemu dengan Habib Luthfi di Pekalongan setelah kunjungannya ke kediaman ulama kenamaan tersebut diunggah oleh channel youtube Batik TV News.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Kartika Putri dan Habib Usman bin Yahya pergi haji? Ini bukanlah kali pertama bagi mereka berdua.
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata Ibrahim di Bandung, Selasa (4/1).
Adapun sebelum proses penahanan, menurutnya, Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen. "Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata dia.
Baca juga:
Pengacara Sebut Bahar Smith Tersangka Terkait Pernyataan Kasus Penembakan Laskar FPI
VIDEO: Kuasa Hukum Kritisi Langkah Jenderal TNI Datangi Bahar bin Smith
Selama ditahan, menurut dia, ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," kata dia. Dikutip Antara.
Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Bahar Smith Dilaporkan Mahasiswa
Polisi sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar Smith dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Bahar Smith diketahui dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait dua kasus. Pertama dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab karena dituding melintir ucapan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Kedua, Bahar Smith dilaporkan seorang mahasiwa bernama Tubagus melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 kemarin.
Pernyataan Bahar Smith Dianggap Bohong
Husib menerangkan, yang dijelaskan oleh Bahar bin Smith, Rizieq Syihab dipenjara gegara membuat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Husin menyebut, hal itu tidak benar.
"Karena si Bahar bin Smith bilang masa seorang habib, ulama bikin maulid penjara. Padahal, habib-habib yang lain tidak dipenjara, habib-habib yang lain bikin Maulid kan tapi tidak dipenjara. Cuma Habib Rizieq doang. Tidak ada sejarahnya mulai dari Nabi Adam. Itu kan berita bohong," papar Husin.
Sementara itu, Bahar bin Smith juga menyebarkan cerita bohong soal kasus unlawful killing tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Dia bilang FPI dibantai dicopot kukunya. Dibakar kemaluan begitu-begitu. Itukan bohong dan itu memicu konflik umat Islam. Itu SARA-nya," dia menambahkan.
Menurut Husin, rekaman video yang tersebar di media sosial baru-baru ini terjadi selepas Bahar bin Smith keluar dari penjara.
"Itu belum lama, dia habis keluar penjara keliling dipanggil-panggil buat acara (nah saat itu)," ujar dia.
Atas hal tersebutlah, Husin mengatakan pelapor merasa perlu menggandeng pihak kepolisian untuk mengusut unggahan video yang tersebar di media sosial. Husin mengatakan, jika dibiarkan maka rekaman video bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Karena informasi menyesatkan kalau gak dilaporkan masyarakat bisa terpancing emosinya apalagi bawa-bawa agama. Kalu tidak ada tindakan preventif dari masyarakat juga khususnya kita yang laporin bisa bahaya dong. Seengaknya dengan laporan itu polisi harus bekerja secara profesional untuk menyelidiki supaya kasus dibuktikan secara hukum," papar dia.
Husin menerangkan, pelapor Tubagus turut menyeratkan pelbagai barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar di samping rekaman video.
"Di situ ada screen shoot tampak youtube-nya itu sama link youtube kemudian video juga ada di USB," ujar dia.