Ditahan Polisi, Ibu Bunuh Anak Kandung di Ende Terancam 20 Tahun Penjara
MAW alias Mira (22), ibu yang tega membunuh anak kandungnya sudah ditahan di sel Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Minggu (18/10), setelah penyidik Sat Reskrim memeriksa dan menetapkan Mira sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Ende AKP Laurensius mengakui pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
MAW alias Mira (22), ibu yang tega membunuh anak kandungnya sudah ditahan di sel Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Minggu (18/10), setelah penyidik Sat Reskrim memeriksa dan menetapkan Mira sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Ende AKP Laurensius mengakui pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku. Saksi lain masih berduka dan akan kita ambil keterangannya nanti," ujarnya, Senin (19/10).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa yang ditemukan pada kerangka bayi tersebut? Setelah kematiannya, bayi itu dimakamkan dengan kalung yang terbuat dari 93 manik-manik faience dan vitreous, serta enam manik-manik cornelian, sebuah temuan yang menunjukkan perawatan yang diterimanya dalam hidup dan mati.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
Polisi menjerat Mira dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara," kata Laurensius.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial MAW alias Mira (22) asal Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende tega membunuh anak kandungnya yang masih berumur tiga bulan, Minggu (18/10), pukul 02.00 WITA.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat membunuh sang buah hati lantaran stres terhimpit ekonomi. Terlebih suaminya yang berprofesi sebagai pengemudi ojek kini tidak lagi mencari penumpang, malah asyik bermain gim dan kartu.
Laurensius mengatakan, pelaku membunuh anaknya menggunakan pisau dapur. "Sempat dilarikan ke rumah sakit oleh suami, tetapi nyawa bayi mungil itu tidak tertolong dalam perjalanan," jelasnya.
Menurut Laurensius, saat kejadian, bayi malang ini dalam posisi tidur. Sementara suaminya sedang bermain kartu. Pelaku kemudian mengambil pisau dapur lalu menggorok leher anaknya. "Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ende guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca juga:
Stres Suami Sering Main Game dan Kartu, Wanita di Ende Bunuh Anak
Akhir Hayat Si Pembunuh Bocah Bela Ibunya Diperkosa, Tewas Mengenaskan dalam Sel
Seorang Petani di Muara Enim Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Leher
Penembak Petani di Muara Enim Diringkus, Motif Kesal Sering Ditantang Berkelahi
Tersangka Pembunuh Bocah Rangga Tewas di Sel Polres Langsa
Pelaku Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibunya Tewas, Warganet Ramai Beri Komentar Ini