Ditanya soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna
Ditanya Soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna
Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.
-
Di mana Yabes Yosia lahir? Usia Yabes tahun ini diketahui 24 Tahun. Ia lahir di Jakarta pada 9 Maret 1999.
-
Di mana Yusuf disunat? Sejak datang ke klinik, Yusuf seakan tak terpisahkan dengan sang ayah sambung yang menyemangatinya sebelum disunat.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Muhammad Yusron? Petani milenial bernama Muhammad Yusron yang berasal dari Desa Sidowayah, Kabupatan Klaten, Jawa Tengah. Ia membudidaya tumbuhan Micro Alga yang mengandung segudang manfaat bagi kelangsungan pangan dan pengaruh lingkungan.
-
Siapa Thomas Djiwandono? Perlu diketahui, Thomas Djiwandono alias Tommy merupakan keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dia juga sosok di balik tim sinkronisasi ekonomi dan keuangan Prabowo-Gibran.
-
Kenapa banyak yang merasa Yasmin Napper cocok menjadi bagian dari warga Jepang? Penampilannya telah sesuai dengan gaya hidup di Jepang, sehingga banyak yang merasa ia sudah cocok menjadi bagian dari warga Jepang.
-
Kapan Yusuf disunat? Momen Akrab Yusuf dan Ayah Sambung Sejak datang ke klinik, Yusuf seakan tak terpisahkan dengan sang ayah sambung yang menyemangatinya sebelum disunat.
Ditanya soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
Yasonna mengakui memang ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji sejumlah regulasi tentang diaspora. Namun, dia memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.
"Sekarang bukan (soal dwi kewarganegaraan). Ada yang lain," kata Yasonna, saat diwawancarai di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3).
Kendati demikian, dia tak menjelaskan secara rinci apa rencana Presiden Jokowi terkait diaspora. Yasonna hanya memastikan kajian masih terus dilakukan pemerintah.
"Lagi dikaji di Kemenko," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (7/3). Pertemuan itu membahas status diaspora Indonesia.
Yasonna mengatakan, akan ada kajian yang dibuat pemerintah selama tujuh hari. Dia belum mau membeberkan detail kajian tersebut.
Saat ini, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan dari negara lain.
UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).