Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking
Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking
Polri mengklaim tak ada kendala pengejaran Dito Mahendra
Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking
Tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra menjadi buronan sudah dua bulan. Dito ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan sejauh ini tidak ada kendala meski belum berhasil menangkap pacar Nindy Ayunda tersebut.
- Sempat Dinyatakan Punah, Burung Prasejarah Ini Kembali Hidup Berkeliaran di Alam Bebas
- Kelakar Jokowi: HIPMI Sudah Jadi Himpunan Para Menteri Indonesia
- Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
- Jenderal Bintang Dua Datangi KPK, Bahas Koruptor yang Masih Buron
"Tidak ada kendala. Saat ini saya sampaikan tidak ada kendala, hanya proses waktu. Proses waktu ada penyelidikan itu yang juga perlu pendalaman-pendalaman,"
kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (21/7).
Merdeka.com
Menurut dia, sudah banyak tempat yang diduga menjadi lokasi pelarian Dito, namun belum membuahkan hasil. Namun, dia mengatakan persoalan penangkapan Dito hanya soal waktu.
"Buktinya apa? Penyidik juga, berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan," kata dia. "Dan percayakan ke manapun pasti akan kita cari, karena kita dilatih untuk mencari dan mengejar," tambahnya.
Disinggung soal beking atau pihak yang diduga melindungi Dito, Jenderal Bintang Satu itu pun menegaskan tidak ada yang membekingi Dito. "Enggak ada (beking)," ucapnya.
Djuhandani pun meyakini Dito masih berada di Indonesia. Sebab, sejauh ini tidak ada data perlintasan ke luar negeri. Terlebih, pihaknya telah menyita paspor Dito yang membuatnya tidak bisa kabur ke luar negeri.
"Yang jelas paspor nya ada di tempat kami dan sudah dicekal. Di data perlintasan tidak ada. Artinya dia masih ada di Indonesia. Dan kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencari,"
ujar Djuhandani.
Adapun dalam kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Atas sembilan pucuk senjata api ilegal, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.