Dituding Penculik Anak, Penjual Jaket Jadi Korban Amuk Massa
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, tidak ditemukan indikasi penculikan anak dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kelima orang tersebut. Penyidik mendalami keterangan saksi, terduga pelaku dan ponsel milik mereka.
Lima penjual jaket asal Garut, Jawa Barat, menjadi bulan-bulanan warga karena dituding sebagai pelaku penculikan anak. Dari penyelidikan, polisi memastikan tudingan itu tidak benar dan massa dianggap salah sasaran.
Kelima korban adalah YM (51), LWR (30), DW (49), TL (47), dan AE (48), warga Garut yang mengontrak di Sorolangun Jambi. Mereka mengalami luka-luka akibat dihajar massa.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang memimpin TP PKK Trenggalek dalam upaya menekan angka perkawinan anak? Bersama TP PKK Trenggalek, ia berhasil menekan angka perkawinan usia anak dengan signifikan.
-
Bagaimana karakter anak terbentuk? Lima ciri ini mulai membentuk kepribadian anak pada masa pra-remaja, dan kombinasi dari ciri-ciri ini yang akhirnya membentuk kepribadian anak.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
Selain itu, mobil yang mereka kendarai nomor polisi Z 1687 D rusak parah dan barang dagangan mereka dijarah warga.
Awalnya, mereka mengambil paket berisi jaket di Lubuklinggau. Kemudian mereka berjualan dan kebetulan ada seorang anak yang sedang bermain di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Lantaran takut, lima orang itu diteriak penculik anak. Mereka buru-buru kabur dan dihadang warga Desa Sukaraja, Karang Jaya. Setelah kabar itu sampai ke kepala desa setempat, mereka digiring ke balai desa dan amukan warga tak terelakan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, tidak ditemukan indikasi penculikan anak dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kelima orang tersebut. Penyidik mendalami keterangan saksi, terduga pelaku dan ponsel milik mereka.
"Mereka bukan pelaku penculikan anak, mereka itu benar pedagang jaket asal Jawa Barat, massa salah sasaran menghakimi dan menuduh mereka," katanya di Palembang, Kamis (9/2).
Dia menjelaskan, kelima orang itu bermaksud menawarkan jaket kulit ke msyarakat di Desa Terusa. Lantaran dua di antara mereka mendekati anak kecil, muncullah provokasi yang meneriaki mereka sebagai pelaku penculikan anak.
"Itu pemicunya. Tapi warga Desa Sukaraja yang mendapat kabar menghentikan mobil mereka dan akhirnya menjadi bulan-bulanan," ujarnya.
Dari hasil olah TKP juga, polisi tidak menemukan kecurigaan yang mengarah ke tindak pidana kejahatan. Warga juga tidak bisa membuktikan tuduhan itu karena tidak ada anak di dalam mobil, yang ada barang dagangan mereka.
"Dari empat handphone milik mereka, tidak ada yang mencurigakan, tidak ada percakapan atau chat ke arah penculikan anak. Artinya, isu itu hoaks," tegasnya.
Polisi menyesalkan sikap berlebih masyarakat dan tanpa memastikan informasi yang diterima. Mereka dengan mudah terprovokasi dan emosi tanpa memiliki bukti kuat atas tuduhannya.
"Sebaiknya dikonfrontir dulu info itu, jangan langsung mengakimi," kata dia.
Karena itu, Kapolda Sumsel menginstruksikan Polres Muratara untuk mendalami dan memeriksa para terduga provokator dan pelaku pengrusakan mobil korban. Mereka bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan sebagai sanksi perbuatan mereka.
"Kami juga imbau masyarakat segera kembalikan barang dagangan para korban yang dijarah karena itu hak dan milik mereka," tegasnya.
(mdk/fik)