Dituding terima uang & mobil dari KPK, saksi suap Muba lapor polisi
Dia merasa tudingan itu tidak benar, dan khawatir namanya tercemar.
Tidak terima dituduh menerima uang dan mobil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang saksi kasus suap penyusunan APBD di Kabupaten Musi Banyuasin, Ridwan alias Iwan (31), melapor ke polisi. Sebab dia merasa tuduhan itu tidak benar dan mencemarkan nama baiknya.
Kepada polisi, Iwan mengatakan, tuduhan itu diterimanya usai dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Syamsudin Fei (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (DPPKAD Muba), dan Faisyar (Kepala Bappeda Muba), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (17/9) lalu.
Usai memberikan kesaksian dalam sidang, Iwan mampir ke warung kopi di samping gedung pengadilan. Sedang asyik menikmati segelas kopi, Iwan lantas didatangi dua orang yang kini dilaporkannya, yaitu Rusmin (30) dan Arman (30). Keduanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Musi Banyuasin.
Sekonyong-konyong, kedua terlapor menuduh Iwan menerima sejumlah uang dan satu unit mobil jenis Toyota Hilux dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuduhan itu langsung dibantah oleh Iwan, sehingga saat itu juga terjadi perdebatan di antara mereka.
"Saya dituduh berhenti jadi sopir Pak Bambang Karyanto (terdakwa) karena diberi KPK uang dan mobil Hilux. Dua orang itu PNS di Pemkab Muba," kata Iwan saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (28/9).
Merasa sakit hati dan takut tuduhan itu menyebar, Iwan berkonsultasi dengan penyidik KPK dan disarankan mengadukan kasus ini ke polisi.
"Saya takut nama baik saya dicemarkan oleh tuduhan itu. Sama sekali saya tidak pernah menerima uang atau mobil yang dituduhkan," ujar Iwan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, laporan Iwan diterima. Pihaknya segera memanggil kedua terlapor untuk diperiksa.
"Jika terbukti, kedua terlapor dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," ucap Djarod.