Dituduh korupsi, calon wakil Bupati Purworejo dilaporkan ke KPK
Priharsa menegaskan KPK akan menindaklanjut dugaan tersebut apa bila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Calon Wakil Bupati Purworejo Budi Sunaryo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi dituding telah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2007-2014.
"Nilai kerugian Rp 200 juta. Ini sangat memprihatinkan karena pembangunan di Purworejo masih minim," kata tokoh masyarakat Purworejo, Zainal Arifin kepada wartawan usai melaporkan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Zainal, Sunaryo yang maju bersama Nurul Tri Wahyuni sudah pernah dilaporkan ke Polres Purworejo. Tak hanya itu, kata dia, perintah pemeriksaan terhadap Sunaryo juga sudah dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Purworejo.
Zainal menambahkan, hingga kini prosesnya pun sedang berjalan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. "Saya siap digugat kalau memang laporan ini tidak mengarah ke Budi," tegas Zainal sambil menunjukkan dokumen dugaan korupsi Sunaryo kepada awak media.
Dia menuturkan, adanya dugaan korupsi yang dilakukan Sunaryo saat menjadi Kepala Desa aktif di Desa Majir, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo membuat warga kecewa. Untuk itu, Zainal berharap kepada partai yang mengusung pasangan ini yaitu PDIP dan PKB agar membatalkan dukungannya.
Zainal mengungkapkan sebelumnya bakal calon Bupati Purworejo berdasarkan hasil rekomendasi DPP PDIP pada tanggal 24 Juli lalu mengeluarkan rekomendasi atas pasangan Nurul Tri Wahyuni sebagai calon Bupati dan dirinya sebagai calon Wakil Bupati agar maju di Pilkada serentak untuk Kabupaten Purworejo. Secara mengejutkan pada Jumat (24/7) malam, lanjut dia, DPP PDIP mengubah formasi menjadi Zainal Arifin sebagai calon Bupati dan Nurul Tri Wahyuni sebagai calon Wakilnya.
Namun, yang paling mengejutkan formasi kembali diubah pada keesokan harinya. PDIP membatalkan Zainal sebagai calon dalam waktu kurang dari 24 jam. "Sekarang saya jadi warga biasa. Saya bukan calon bupati lagi," imbuhnya.
Dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mempersilakan pihak Zainal untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut. Priharsa menegaskan pihaknya akan menindaklanjut dugaan tersebut apa bila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
"Silakan saja dilaporkan secara resmi ke KPK, nanti akan ditindaklanjuti untuk dicari tahu apakah ada dugaan korupsinya atau tidak," pungkas Priharsa.