Dituduh penadah mobil, Sejonio da Silva ditangkap polisi
Dituduh penadah mobil, Sejonio da Silva ditangkap polisi. Tersangka mendapat pesanan warga Timor Leste yang ingin membeli mobil. Dia meminta bantuan rekannya di Sumedang. Mobil pikap hitam seharga Rp 35 juta pun dibeli. Tapi ternyata mobil kreditan itu belum lunas.
Sejonio da Silva, warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ditahan Ditreskrimum Polda NTT atas tuduhan sebagai penadah mobil yang akan dijual ke Timor Leste.
Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe menuturkan, Sejonio da Silva ditahan sejak Senin (29/5) di sel Mapolda NTT. Dia akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa simbol dari Tari Cerana di Kupang? Dikutip dari Wikipedia, Tari Cerana merupakan simbol dari penerimaan masyarakat Kupang kepada para tamu dengan hati yang tulus, bersih, dan penuh kasih.
-
Apa yang terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa ciri khas dari Kubur Kalang? Kuburan Suku Kalang di Bojonegoro memiliki kompleks kuburan dengan liang lahat berupa lempengan-lempengan batu pipih. Pada zamannya, kuburan suku Kalang termasuk memiliki nilai seni tinggi. Kini, peti batu ini dikenal dengan sebutan Kubur Kalang.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
Sejonio ditahan atas tuduhan menjadi penadah satu unit mobil merek Suzuki type mega Carry nomor polisi B 9721 GAJ. Mobil yang didatangkan dari luar NTT itu diduga akan dijual ke Timor Leste.
"Tersangka Sejonio, diketahui mendapat permintaan untuk membeli mobil dari seseorang di negara Timor Leste," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/6).
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTT Kompol Alex Aploegi menambahkan, setelah mendapat pesanan dari Timor Leste, tersangka pergi ke Sumedang-Jawa Barat untuk bertemu temannya bernama Cecep.
Cecep membantu tersangka mencari mobil pesanan tersebut melalui rekannya Wawan dan Didik. Mobil pikap hitam tersebut ditawar dengan harga Rp 35 juta. Setelah cocok dengan harga yang ditawarkan, mobil tersebut dikirim ke Kupang menggunakan expedisi.
Mobil tersebut ternyata milik PT BFI Finance cabang Serpong yang ternyata dikredit oleh Wawan selama empat tahun. Mobil yang belum lunas itu dijual Wawan kepada tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 480 KUHP untuk ancaman empat tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan sejak Jumat lalu hingga 20 hari ke depan," ujarnya.
Saat ini polisi tengah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Polisi juga sedang mengejar dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
(mdk/noe)