Dituntut Pidana Mati atas Kasus Narkoba, Joni Iskandar Malah Tertawa
"Dituntut mati kok ketawa," sebut Safril sambil menggelengkan kepala.
Seorang terdakwa kurir narkoba dituntut dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10). Mendengar tuntutan maksimal itu, dia malah tertawa.
Terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati yakni Joni Iskandar (39), warga Dusun IX Gg. Bantan Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni menilai dia telah bersalah menjadi perantara jual beli narkoba bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sehingga melanggar Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati," sebut Sri Wahyuni di hadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.
Mendengar tuntutan pidana mati itu, Joni Iskandar malah tertawa. Sikapnya membuat majelis hakim geleng kepala. "Dituntut mati kok ketawa," sebut Safril sambil menggelengkan kepala.
Selanjutnya, majelis hakim pun menunda sidang. Joni diberi waktu sepekan untuk menyiapkan pembelaan.
Berdasarkan dakwaan, Joni yang hanya tamatan sekolah dasar (SD) itu diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Simpang Tiga Matapao, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumut, pada 22 Februari 2019 lalu.
Joni mengaku diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao, Teluk Mengkudu. Dia dijanjikan upah R50 juta.
Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh. Di sana dia kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.
Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Medan. Saat sampai di Simpang Tiga Matapao, tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Kendaraan itu digeledah. Petugas menemukan dua goni putih mencurigakan di belakang mobil terdakwa. Selanjutnya polisi menyuruh terdakwa untuk membukanya.
Dari goni pertama petugas menemukan 15 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan 'Qing Shan' berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang berat bersih 15.926,1 gram.
Kemudian di goni kedua, ditemukan 7 bungkus plastik kopi Malaysia warna cokelat bertuliskan 'Alicafe' berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang beratnya 7.517 gram brutto.
Ditemukan pula plastik bening berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang berat kotornya 4.589 gram. Selain itu, ada pula 3 bungkus kemasan aluminium foil. Isinya 13.500 butir pil ekstasi oranye bertuliskan 'Kenzo'. Total 28.032,1 gram (28 Kg) sabu dan 13.500 butir pil ekstasi yang disita dari tangan Joni.
Sabu dan ekstasi itu rencananya dibawa ke Medan. Namun, Joni mengaku belum mengetahui kepada siapa barang haram itu akan diserahkan.
Baca juga:
Terdesak Masalah Ekonomi, Wanita Paruh Baya di Rokan Hilir Jadi Pengedar Sabu
Satu Bungkus Kopi Kemasan Kecil Berisi Sabu Seharga Rp 50 Juta
4 Kardus Ganja Hendak Diselundupkan ke Bali
Basis Band Boomerang Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Ganja
Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 Wanita Asal Thailand Ditangkap di Bali