Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Dirut Garuda Ari Akshara Pikir-Pikir Ajukan Banding
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Akshara atau Ari Akshara dan Direktur Iwan Joeniarto, menyatakan pikir-pikir atas putusan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 300 juta bagi Ari Askhara dan denda Rp 50 juta bagi Iwan Joeniarto.
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Akshara atau Ari Akshara dan Direktur Iwan Joeniarto, menyatakan pikir-pikir atas putusan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 300 juta bagi Ari Askhara dan denda Rp 50 juta bagi Iwan Joeniarto. Pengacara kedua terdakwa, Arvit mengatakan, menghormati segala putusan majelis hakim tersebut.
"Kami menghormati dan menghargai apapun yang diputuskan majelis hakim. Kalau kita bicara pleidoi kita maunya terdakwa bebas tapi apapun itu, kita terima, kita hargai dan kami akan berpikir apakah mau banding atau mau terima," kata Arvit setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/6) malam.
-
Kapan gua tersebut tertutup? Gua tersebut diduga telah ditutup selama 3.300 tahun sejak zaman Firaun Ramses II, penguasa Mesir Kuno dengan wilayah kekuasaan yang mencakup pesisir Mediterania dan Sungai Nil.
-
Kapan gua itu ditutup? Gua tersebut diduga telah ditutup selama 3.300 tahun sejak zaman Firaun Ramses II, penguasa Mesir Kuno dengan wilayah kekuasaan yang mencakup pesisir Mediterania dan Sungai Nil.
-
Kapan Gua Harimau ditemukan? Situs ini baru ditemukan pada 2008 lalu.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
Dia mengatakan, berdasarkan tata acara persidangan perkara pidana pihaknya diberikan waktu tujuh hari untuk menerima atau banding atas putusan pengadilan tersebut. "Jadi sesuai keputusan hukum acara kami diberikan hak untuk berpikir selama 7 hari," kata dia.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang perkara pidana mantan bos Garuda Indonesia tersebut.
"Setelah dilakukan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, terkait vonis Mantan Dirut Garuda Indonesia terdakwa IGN dan IJ terhadap putusan tersebut, kami belum menerima putusan tersebut secara resmi. Namun demikian terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir pikir dan kami akan menentukan sikap maksimal 7 hari, sehingga dalam 7 hari ini kita akan menetukan sikap atas putusan tersebut," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, I Gusti Ngurah Askhara dan Iwan Joeniarto divonis bersalah dan melanggar Undang-undang Kepabeanan dengan vonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp200 juta dan Rp50 juta. Jaksa penuntut umum menuntut Ari satu tahun penjara.
Ari sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Harta Ari akan dilelang untuk membayar denda jika ia tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Divonis Satu Tahun Penjara
Sidang Putusan Kasus Harley Davidson dan Brompton Eks Bos Garuda Digelar Senin Besok
Kasus Penyelundupan Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Tim Bea dan Cukai Diajak Damai saat Tindak Penyelundupan yang Dilakukan Bos Garuda
Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak Ditahan
Mantan Bos Garuda Jalani Sidang Perdana Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton