Divonis 20 Tahun Penjara, Eksekutor Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Ajukan Banding
Kontra banding juga diajukan oleh jaksa saat terpidana mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar mengungkapkan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, Chaerul Akmal mengajukan banding. Chaerul Akmal yang berperan sebagai eksekutor divonis 20 tahun penjara.
JPU Kejari Makassar, Wiryawan Batara Kencana mengaku mendapatkan informasi jika terpidana Chaerul Akmal mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara. Wiryawan menyebut banding diajukan pihak Chaerul Akmal pada Jumat (13/1).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
"Jumat (minggu lalu) kalau tidak salah Chaerul Akmal mengajukan banding," ujarnya, Jumat (20/1).
Dengan adanya pengajuan banding dari Chaerul Akmal, kata Wiryawan, maka jaksa juga akan mengajukan kontra banding. Wiryawan menjelaskan kontra banding juga diajukan oleh jaksa saat terpidana mengajukan banding.
"Itu sebuah keharusan agar hakim juga mempertimbangkan data dari kami (JPU) bukan hanya dari terdakwa," kata dia.
Sementara dua terpidana lainnya yakni Muh Asri dan Sulaeman, Wiryawan mengaku belum memastikan apakah mengajukan banding atau tidak. Meski demikian, Wiryawan mengungkapkan informasi jika Sulaiman juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara.
"Katanya (Sulaeman) ajukan banding. Tapi sampai sekarang saya belum terima salinan banding yang diajukan," bebernya.
Wiryawan menuturkan untuk terdakwa Muh Asri tidak mengajukan banding. Dengan tidak mengajukan banding, maka putusan 13 tahun penjara terhadap Muh Asri bersifat inchraht atau berkekuatan hukum tetap.
"Secara otomatis dengan tidak mengajukan upaya hukum banding status Muh Asri berubah dari terdakwa menjadi terpidana dan harus menjalani vonisnya," kata dia.
Sekadar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sinen memberikan vonis berbeda kepada Sulaeman dan Chaerul Akmal berbeda.
Ketua Majelis Sidang, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan dalam amar putusannya menyatakan Sulaeman terbukti dan sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. Vonis diberikan terhadap Sulaeman lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yakni 20 tahun penjara.
"Mengadili, satu Menyatakan terdakwa Sulaeman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaeman tersebut dengan kurungan penjara selama 18 tahun," ujarnya di Ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1).
Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU Kejari Makassar terhadap Sulaeman yakni pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP terbukti. Dengan terbuktinya dakwaan primer, dakwaan sekunder Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tidak dipertimbangkan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tetap melakukan penahanan terhadap Sulaeman. "Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," kata Johnicol.
Vonis lebih berat diberikan hakim kepada terdakwa Chaerul Akmal. Dalam putusannya, Chaerul divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU.
"Mengadili, satu Menyatakan terdakwa Chaerul Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chaerul Akmal tersebut dengan kurungan penjara selama 20 tahun," ujar Johnicol.
Meski hukuman Chaerul Akmal lebih berat dibandingkan Sulaeman, tetapi pasal dakwaan yang dikenakan terhadap keduanya sama. Chaerul Akmal juga dikenakan dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Hukuman lebih berat diberikan, karena Chaerul Akmal merupakan eksekutor terhadap Najamuddin Sewang. Ia menembak Najamuddin Sewang dengan menggunakan senpi Revolver.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan hukumannya karena, Chaerul Akmal pernah mengikuti pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM). "Dengan mengikuti pelatihan HAM itu, terdakwa seharusnya tidak melakukan tindak pembunuhan dan harus menjadi contoh sebagai polisi pengayom masyarakat," tegasnya.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Makassar, Penasihat Hukum Sulaeman, dan Chaerul Akmal pikir-pikir mengajukan banding. Sekadar diketahui, Sulaeman dan Chaerul Akmal merupakan anggota Brimob Polda Sulsel.
(mdk/ded)