Divonis 6 tahun bui, Suryadharma sindir pengadilan atas nama Allah
SDA menyindir proses peradilan yang menurutnya telah mengabaikan sejumlah fakta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan 6 tahun bui Rp 300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.
Menanggapi vonis hakim, SDA menyindir proses peradilan yang menurutnya telah mengabaikan sejumlah fakta.
"Setelah saya simak seksama, sampai dengan putusan yang ditetapkan, maka izinkan saya berpendapat bahwa apa yang disampaikan tadi sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di dalam pengadilan yang kita muliakan ini, yang diselenggarakan atas nama Tuhan dan atas nama agama saya, Allah SWT," kata SDA.
Hal itu dikatakan SDA usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1). Vonis untuk SDA ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebesar 11 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Aswijon juga meminta SDA mengganti kerugian negara sebesar RP 1,8 miliar.
Politikus senior PPP ini ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Kamis, 22 Mei 2014 lalu. Kasus ini menjadi heboh dikarenakan bertepatan dengan hajat Pilpres 2014, mempertarungkan pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-Jusuf Kalla. Kala itu, SDA berada dalam koalisi Prabowo-Hatta.
SDA juga terjerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Dia diduga menyalahgunakan DOM tahun 2011 hingga 2014, atau selama menjabat menteri agama.
Menurut informasi dihimpun, atas tindakan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Kerugian itu dihitung dari kurun waktu tahun 2011 hingga 2014.
Selama menjalani masa pesakitannya, bekas menteri agama Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, bahkan sempat jatuh sakit keras. Saat itu, SDA bakal menjalani sidang tuntutan.
Dari diagnosa dokter, dia diketahui mengidap sakit jantung dan syaraf. Alhasil, sesuai keterangan dokter sidang tuntutan tertunda.
Bekas Ketua PPP itu akhirnya menerima tuntutan, setelah sempat tertunda. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan haji ini dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu, 12 Desember 2015 lalu.
Menurut Wiraksanjaya, mantan Menteri Agama itu dalam persidangan melakukan tindakan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran," bebernya.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 real.
Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapakah Ki Ageng Suryomentaram? Walaupun terlahir dari keluarga ningrat, Ki Ageng Suryomentaram (1892-1962) memilih jalan hidupnya dengan menjadi rakyat jelata.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Apa alasan Serangan Umum Surakarta dilakukan? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
Baca juga:
Korupsi haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun bui
Molor lebih enam jam, sidang vonis SDA akhirnya digelar
Ini 3 program SDA yang belum terwujud saat jadi Menteri Agama
SDA: Urus haji ibadah saya, tak cari keuntungan pribadi dan keluarga
Baca pledoi, SDA ceritakan keberhasilan jadi Menteri Agama