Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Bakal Ajukan Banding
Soesilo berpandangan, kasus yang menjerat Heru Hidayat merupakan pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.
Tim kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo kecewa atas vonis seumur hidup terhadap kliennya. Apalagi, menurut Soesilo, putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat tidak detail.
"Memang kami kecewa, karena putusan itu saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang. Tadi juga dinyatakan hampir 90 persen persoalannya persoalan pasar modal, ada insider trading, ada manipulasi pasar," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Senin (26/10) malam.
-
Siapa yang dikabarkan cocok dengan Jirayut? Pria yang disebut cocok dengan Halda Rianta ini memiliki banyak talenta dan cocok dengan pakaian apa pun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
Soesilo berpandangan, kasus yang menjerat Heru Hidayat merupakan pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.
"Karena sepanjang Undang-Undang pasar modal tidak mengatur bahwa itu merupakan tindak pidana korupsi, maka itu tidak bisa dikorupsikan, tapi tetap UU pasar modal," kata Soesilo.
Hal lain yang sulit diterima Soesilo adalah terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Menurut Soesilo, kerugian PT Asuransi Jiwasraya hanya berdasar pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar tersebut, dirinya menyatakan akan berkoordinasi lebih jauh dengan Heru Hidayat terkait pengajuan upaya hukum banding.
"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu pak Heru dulu, karena tadi kita enggak sempat ketemu tapi hanya online saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," kata Soesilo.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan Terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Heru juga wajib membayarkan denda.
"Membayar uang pengganti Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," kata dia.
Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Heru adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.
Selain itu, Heru dianggap menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar.
"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," katanya.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," Rosmina menandaskan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Majelis Hakim: Heru Hidayat Pakai Uang Jiwasraya untuk Judi di Kasino
Kuasa Hukum Heru Hidayat: Putusan Tak Berdasarkan Fakta Persidangan
Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
TII Minta Hakim Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat
Terbukti TPPU, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya, Komjak Minta Kejagung Jelaskan Alasan Sita Rekening WanaArtha