DKPP Ingatkan Penyelenggara Pemilu Harus Tegas Laksanakan Prokes
Dia menjelaskan, jika pihak penyelenggara itu melanggar dan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, maka bisa dikategorikan pelanggaran kode etik dari segi Covid-19.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm mengingatkan kepada penyelenggara pemilu untuk tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Pada masa pandemi ini, kami dari DKKP mengingatkan khususnya kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, termasuk pada pelaksanaan pilkada di tujuh daerah di Kalbar," kata Alfitra Salamm di Pontianak, dilansir Antara, Rabu (2/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Dia menjelaskan, jika pihak penyelenggara itu melanggar dan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, maka bisa dikategorikan pelanggaran kode etik dari segi Covid-19.
"Kode etik ini adalah kinerja dari pihak penyelenggara terutama dari Bawaslu. Apakah saat diindikasikan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Bawaslu itu sudah bertindak apa tidak," katanya.
Menurut dia, dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19, Bawaslu harus bertindak tegas bila terjadi kerumunan saat kegiatan pilkada, seperti adanya kampanye pengerahan massa dan tidak menggunakan masker, karena hal itu sudah merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan, apabila tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dapat menjadi bahan laporan ke kami di DKPP, dalam aspek protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Dia menambahkan, pada intinya DKPP itu menilai kinerja pihak penyelenggara, termasuk pribadi-pribadi dari setiap anggota penyelenggara pilkada itu sendiri.
"Pada masa seperti ini yang kita harapkan selain pilkada itu bisa berjalan dengan jujur dan adil serta bersih. Bersih artinya penyelenggaraan pilkada ini tidak mengakibatkan meluasnya penyebaran Covid-19 itu," ujarnya.
Baca juga:
DPR: Paslon dan Relawan Jangan Terprovokasi di Masa Tenang Pilkada 2020
Kasus Politik Uang di Pilkada Tangsel, Seorang Aktivis Divonis 36 Bulan Penjara
Rano Karno Sebut Rekam Jejak Muhamad-Rahayu Bagus, Yakin Bisa Majukan Tangsel
Bawaslu Catat 64 ASN di Sumbar Langgar Netralitas saat Pilgub
Program 100 Ribu Entrepreneur Mahyeldi-Audy Bakal Jadikan Sumbar Kiblat Start Up