Dokter gigi gadungan di Pekanbaru dibekuk di tempat kerja
Dokter gigi gadungan di Pekanbaru dibekuk di tempat kerja. Selain memiliki tempat praktik, Robi juga memiliki apotek.
Robi Sugara (24), dokter gigi gadungan spesialis Orthodontic ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dia membuka praktik dokter di Jalan Surabaya, Kota Pekanbaru dengan mengaku sebagai dokter.
"RS ditetapkan dijerat dengan Undang-Undang tentang praktik kedokteran pasal 77 juncto 73 ayat (1) dan (2) Undang undang nomor 29 tahun 2014 tentang praktik kedokteran," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto, Kamis (22/9).
Dikatakan Bimo, Robi ditangkap pada Rabu (21/9) sore di lokasi praktik. Apotek dan tempat praktiknya langsung disegel polisi.
Menurut Bimo, terbongkarnya praktik dokter palsu yang dilakukan Robi berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polresta Pekanbaru dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pekanbaru, yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
"Di tempat praktik tersangka, mengamankan 59 jenis barang bukti berupa alat-alat kesehatan seperti stetoskop, kawat gigi, pembersih karang gigi, pemutih gigi dan sejumlah alat spesialis Orthodontic lainnya," kata Bimo.
Dijelaskan Bimo, saat ini Robi ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Polisi juga sedang mendalami para korban akibat praktik dokter palsu tersebut.
"Tersangka mendapat ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ucap Bimo.