Dosen Kampus di Kelapa Gading Polisikan Mahasiswa Belum Dapat Nilai Ikut Wisuda
Dugaan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (6) dan Ayat (7) dan/atau Pasal 42 Ayat (4) juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti.
Seorang Dosen Kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan surat. Hal ini buntut adanya lima mahasiswa yang ikut wisuda virtual, sementara belum diberikan nilai mata kuliahnya.
Aduan itu tertulis dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021. Untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang memberikan pernyataan pujian terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam melibatkan Ormas dan satpam? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Siapa saja yang dimutasi dalam perombakan jajaran di Polda Metro Jaya? Selain Iver, ada pula sebanyak 304 personel yang dimutasi. Berikut 34 daftar mutasi mulai dari tingkat pejabat Polres sampai Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dirotasi: 1. AKBP Iver Son Manossoh diangkat jadi Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat;2. Komisaris Polisi Muhammad Yamin menjadi Kasatresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta;3. AKBP Hady Saputra Siagian menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara;4. Kompol Harry Gasgari menjadi Wakil Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat; 5. Ajun Komisaris Polisi Lukman diangkat jadi Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara;6. Kompol Saiful Anwar diangkat sebagai Kapolsek Ciledug;7. Kompol Stanlly Soselisa diangkat sebagai Kapolsek Kelapa Dua;8. Kompol Sutirto diangkat sebagai Kapolsek Tambun;9. Kompol Jupriono diangkat sebagai Kapolsek Beji; 10. AKP Untung Riswaji diangkat sebagai Kapolsek Bekasi Selatan;11. AKP Usep Aramsyah diangkat sebagai Kapolsek Cikarang Pusat;12. AKP Basuni diangkat sebagai Kapolsek Cabang Bungin;13. AKP Ani Widayati diangkat sebagai Kapolsek Setu;14. AKP Hotma Partogu Sitompul diangkat sebagai Kapolsek Pebayuran; 15. AKP I Gede Bagus Ariska Sudana diangkat sebagai Kapolsek Tarumajaya;16. Iptu Diana Aldini Putri diangkat sebagai Kapolsek Pinang;17. AKP Sugianto diangkat sebagai Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan;18. AKP Jefri diangkat sebagai Kapolsek Tambelang;19. AKP Windarto diangkat sebagai Kapolsek Kawasan Muara Baru; 20. Kompol Jamalinus L.P Nababan diangkat sebagai Kapolsek Metro Gambir;21. Kompol Murodih diangkat sebagai Kapolsek Tebet;22. Kompol Antonius diangkat sebagai Kapolsek Karawaci;23. Kompol Hadi Wiyono diangkat sebagai Kapolsek Benda;24. Kompol Sugiran diangkat sebagai Kapolsek Palmerah;25. Kompol Judika Sinaga diangkat sebagai Kapolsek Cimanggis; 26. Kompol Arnold Julius Simanjuntak diangkat sebagai Kapolsek Kemayoran;27. AKP Muhamad Trisno diangkat sebagai Kapolsek Cikarang Timur;28. Kompol Rusit Malaka diangkat sebagai Kapolsek Makasar;29. Kompol Tuti Aini diangkat sebagai Kapolsek Kramatjati;30. Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin diangkat sebagai Kapolsek Ciputat Timur;31. Kompol Andika Muslim diangkat sebagai Kapolsek Serpong.
-
Siapa yang melaporkan kehilangan Kaesang ke Polda Metro Jaya? Sejumlah eksponen Aktivis 98 turut melayangkan aduan atas kabar hilangnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya. Demikian disampaikan Juru bicara eksponen Aktivis 98, Antonius Danar.
-
Apa yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksono? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa alasan di balik mutasi sejumlah pejabat di Polda Metro Jaya? "Benar, mutasi merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran personel, tour of area," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (6/12).
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
Tempat kejadian kasus dugaan tindak pidana itu berada di Kampus STT Ekumene, Jakarta, dengan waktu 2019 sampai dengan 2021. Ada dua saksi yang dihadirkan dalam pembuatan laporan tersebut.
Dugaan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (6) dan Ayat (7) dan/atau Pasal 42 Ayat (4) juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku masih melakukan kroscek terlebih dahulu.
"Saya cek dulu," tutur Zulpan kepada wartawan, Sabtu (12/2).
Dosen STT Ekumene, Yohanes Parapat mengutarakan alasan dari pembuatan laporan dugaan pemalsuan surat atau ijazah itu ke Polda Metro Jaya.
"Saya melihat ada wisuda secara online dan ada beberapa mahasiswa yang mata kuliah saya itu belum saya berikan, atau tidak saya berikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut," kata Yohanes.
Yohanes kemudian mencari tahu apakah lima mahasiswa program Magister tersebut memasukkan mata kuliah yang diajarkannya di Kampus STT Ekumene. Ternyata, memang semua mata kuliah yang diajarkannya tercantum di riwayat studi lima mahasiswa yang diwisuda itu.
"Saya menanyakan atau minta klarifikasi bersama tim kuasa hukum kepada lima mahasiswa dan Pimpinan Kampus STT Ekumene. Undangan klarifikasi tidak dihadiri. Setelah itu, saya dibantu kuasa hukum melayangkan somasi dan sudah dijawab, tapi tidak menjawab substansi yang kami harapkan. Lalu, kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Meski begitu, Yohanes masih membuka pintu penyelesaian di luar proses hukum terkait kasus tersebut. Dia mempersilakan pihak pimpinan kampus dan mahasiswa yang merasa terlibat untuk bertemu dengannya.
"Apabila dari mahasiswa atau Pimpinan STT mau bertemu dan memperbaiki, jika memang benar ada hal tidak tepat, tentu saya mau. Artinya, saya punya dan mau diselesaikan secara baik, tidak harus melalui hukum. Apabila memang belum berhak untuk lulus, maka mahasiswa tadi jangan diluluskan dulu," terang Yohanes.
Kuasa Hukum pihak STT Ekumene yang telah diperiksa penyidik, Marlas Hutasoit mengatakan bahwa laporan yang dibuat oleh Yohanes Parapat saat ini masih dalam tahap klarifikasi di Polda Metro Jaya.
"Untuk keperluan klarifikasi, pihak STT Ekumene telah diperiksa dalam rangka memberikan klarifikasi di Penyelidik Polda Metro Jaya," ujar Marlas.
Marlas menyatakan, kampus STT Ekumene sebagai lembaga pendidikan mendukung langkah polisi dalam melakukan rangkaian penyelidikan, demi pengungkapan kasus agar tidak menimbulkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.
"Kita menunggu hasilnya. Kami berharap biarkan pihak penyelidik melakukan tugasnya dengan baik dan profesional. Oleh karenanya, kita berharap semua pihak dapat menahan diri demi kebaikan bersama," katanya.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
BEM Unkhair Optimistis dan Kawal Kepentingan Masyarakat Dalam Poros Maritim Jokowi
Mahasiswa di Malang Dukung Program Digital Gagasan Jokowi
Mahasiswa UI Ciptakan Pesawat Canggih Teknologi Microsoft, Mampu Petakan Area
Mahasiswa USU Kawal Visi Jokowi Indonesia Maju dan Generasi Emas