DPD dukung penerbitan Permendag tentang pengendalian harga
"Kita dukung kalau tujuannya jelas untuk kesejahteraan rakyat," kata Adrianus.
Rencana Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pengendalian harga dinilai sebagai langkah positif dan strategis. Permendag tersebut nantinya akan mengendalikan harga dan menekan spekulan yang kerap memainkan harga, terutama disaat hari raya keagamaan.
Anggota DPD RI, Adrianus Garu mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif Mendag yang akan menerbitkan Permendag tersebut agar harga pangan di masa mendatang akan semakin baik dan stabil.
"Saya melihat rencana Mendag yang akan menerbitkan Permendag Pengendalian Harga Pangan merupakan bukti keseriusan Rachmat Gobel bekerja untuk kepentingan rakyat. Kita dukung kalau tujuannya jelas untuk kesejahteraan rakyat," katanya di Jakarta, Rabu (29/7).
Adrianus lebih jauh mengatakan, Permendag tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting atau dikenal dengan pengendalian harga pangan.
"Karena itu merupakan amanat Perpres, maka sangat diapresiasi ketika Mendag Rachmat Gobel berinisiatif menerbitkan peraturan tersebut," katanya.
Sementara itu, Mendag Rachmat Gobel mengatakan Permendag pengendalian harga akan terbit pada tahun ini. Karena menurutnya, tahun ini Permendag tersebut memang harus selesai.
"Yang jelas dalam waktu dekat akan ke luar, tahun ini kan memang harus selesai," tegasnya.
Rachmat meyakini dengan penerbitan Permendag sebagai turunan dari Perpres No 71/2015 itu, pengendalian harga mendatang akan lebih baik. Namun Rachmat Gobel menekankan regulasi harga referensi tentang bahan pokok baru akan diaplikasikan begitu harga situasi pasar tidak kondusif dan harga sulit dikendalikan.
Rachmat menambahkan, ke depannya akan meringkas rantai distribusi agar disparitas harga daging sapi dapat ditekan. Karena hal tersebut menjadi salah satu penyebab harga pangan naik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 terkait Stabilitas Harga Bahan Pokok tersebut, mengatur beberapa aturan mengenai proses produksi hingga distribusi dan pola perdagangan bahan-bahan pokok.
Perpres tersebut mengatur 14 jenis bahan kebutuhan pokok yakni: Beras, Kedelai, tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan bandeng, ikan kembung, dan ikan tongkol/tuna/cakalang.
Di dalam aturan ini juga ditegaskan kewenangan Kemendag yaitu menetapkan kebijakan harga, mengelola stok logistik, mengelola ekspor impor, mengendalikan ketersediaan dan kestabilan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga:
'Otak di balik insiden Tolikara juga harus ditangkap dan diadili'
MPR sampaikan undangan sidang tahunan ke DPD secara langsung
DPD ajak masyarakat kembali belanja di pasar tradisional
Ini saran DPD ke lembaga penegak hukum buat berantas korupsi
DPD desak pemerintah perbanyak mudik gratis buat tekan pemudik motor
DPD usulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas 2016
-
Kenapa harga sembako di Pasar Belakang Kodim Brebes naik? Kenaikan harga ini diduga karena tingginya permintaan menjelang Natal dan tahun baru.
-
Penghargaan apa yang diterima Denpasar dari Mendagri Tito? Wali Kota Denpasar, Bali, IGN Jaya Negara mendapat penghargaan Upakarya Wanua Nugraha dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kerja kerasnya memimpin dan mengembangkan Denpasar menjadi pusat perkotaan berkelanjutan dan berkualitas.
-
Siapa yang terdampak dengan naiknya harga kedelai di Purwakarta? Naiknya harga kedelai sejak awal November membuat produsen tahu menjerit Harga kedelai mengalami kenaikan sejak awal November lalu. Hal ini cukup berdampak kepada para produsen tahu yang memakai kedelai sebagai bahan baku utama.
-
Dimana harga sembako masih terpantau tinggi? Harga sejumlah bahan pokok masih terpantau tinggi di beberapa daerah. Di Pasar Induk Rau, Serang, kondisi tersebut masih terjadi hingga Kamis (13/7) siang.
-
Apa yang dimaksud dengan diskon ganda dalam konteks potongan harga? Diskon ganda yang biasa kita temukan adalah seperti 50%+20%. Contoh diskon ganda tersebut bukan berarti jumlah diskon menjadi 70%. Namun, diskon ganda tersebut berarti harga awal dihitung diskon 50% terlebih dahulu, hasilnya dihitung lagi dengan diskon 20%.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.