DPO Pembunuh Anggota TNI Ditangkap Usai Terlibat Kasus Pencurian di Malaysia
Syarif, diamankan Kamis (4/4) lalu, setelah diserahkan keimigrasian Malaysia, melalui Konsulat RI di Tawau, Malaysia. Syarif, dijemput personel Reskrim Polres Nunukan, bersama Kodim 0911 Nunukan.
Warga Nunukan, Syarif alias Dede bin Bado (32), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) 4 tahun terakhir ini, terkait kasus pembunuhan anggota TNI AD, Sertu Tata Adi Cahyono (30), akhirnya mendekam di sel Polres Nunukan.
Syarif, diamankan Kamis (4/4) lalu, setelah diserahkan keimigrasian Malaysia, melalui Konsulat RI di Tawau, Malaysia. Syarif, dijemput personel Reskrim Polres Nunukan, bersama Kodim 0911 Nunukan.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Nunung akan menjalani penyinaran? Akan jalani penyinaran minggu depan "Sehat, kemo-nya sudah selesai. Tinggal ada satu lagi penyinaran tapi masih minggu depan insyaallah," kata Nunung ditemui di STO Telkom, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan tongtrong dibunyikan? Jika waktu menunjukkan pukul 17.00 WIB sore, maka tongtrong akan dibunyikan sebanyak lima kali. Begitu seterusnya.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Apa itu mamanukan? Mamanukan merupakan arak-arakan patung berbentuk burung untuk menghibur pengantin sunat atau anak laki-laki yang akan dikhitan.
"Kita sudah koordinasikan dengan berbagai pihak di Tawau, tersangka Syarif, yang diserahkan IPD Tawau, ke imigrasi Tawau," kata Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triawantoro, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Sabtu (6/4) malam.
Teguh menerangkan, demi kelancaran pemulangan tersangka Syarif, Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak, menjemput langsung Syarif, ke Tawau, negara bagian Sabah, Malaysia.
"Jadi prosedur keimigrasian untuk deportasi khusus, hari ini diminta pembayaran denda untuk pemulangan pelaku dari Tawau, dan langsung diserahterimakan fisik DPO-nya, dari mako IPD Tawau ke Polres Nunukan," ujar Teguh.
"Kita proses, tiba di sini langsung kita tahan. Jadi lokus delektinya di sini terkait dengan pembunuhan itu," tambah Teguh.
Keterangan diperoleh, peristiwa pembunuhan itu, terjadi tahun 2015 lalu. Saat itu, Sertu Tata, sedang bertamu di rumah temannya, dan bertemu Syarif. Tidak diketahui jelas sebab cekcok keduanya. Namun, pelaku Syarif belakangan berbekal badik, dan menikamkan ke korban hingga meninggal.
Pelaku Syarif, kabur ke Tawau. Di Tawau, dia terlibat kasus pencurian dan divonis 4 tahun penjara, hingga akhirnya bebas 27 Maret 2019 lalu. Namun demikian, dia belum benar-benar bebas, melainkan harus mempertanggungjawabkan pembunuhan terhadap Sertu Tata.
"Jadi pelaku ini menjalani hukumannya di sana selama 4 tahun dengan kasus kepemilikan senjata dan dokumen. Sedangkan disini kasus tindak pidana pembunuhan," kata Teguh.
Baca juga:
Kesal Diminta Rp 2 Juta Untuk Cicilan Motor, Suami Bekap Istri Hingga Tewas
Diduga Punya Hubungan, ASN di Nganjuk Diperiksa Polisi Terkait Mayat dalam Koper
Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Periksa 12 Saksi dan Cari Kepala Korban
Tak Terima Diputus, Hendrik Bunuh Karyawati Spa di Manado
Semasa Hidup, Budi Hartanto Korban Mutilasi Dikenal Humoris
Dugaan Asmara Sejenis Melatarbelakangi Mutilasi Mayat dalam Koper di Blitar
Polisi Masih Cari Bagian Tubuh Korban Mutilasi Dalam Koper di Blitar