DPR Belum Terima Draf Omnibus Law
"Kalau pun Pemerintah mengirimkan draf ini tidak disahkan Prolegnas prioritas 2020 di paripurna maka tidak akan terjadi pembahasan," jelasnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rieke Diah Pitaloka menyebut draf Omnibus Law belum diterima DPR dari pemerintah. Sebelumnya, disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad draf Omnibus Law akan masuk ke DPR, kemarin atau hari ini.
"Belum, ini kan belum tahapan ke situ, ini baru tahapan situ ini baru tahapan supaya ada pembahasan itu seluruh RUU yang prioritas harus sahkan dulu di paripurna," ujar Rieke usai rapat pembahasan RUU prioritas oleh Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1).
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Rieke mengatakan, kendati dikirim sekarang pun draf Omnibus Law tidak dapat dibahas. Sebab program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 belum masuk ke paripurna. Karena itu, dalam rapat Baleg terkait RUU prioritas siang ini, akan dibawa ke badan musyawarah agar bisa disahkan di rapat paripurna.
"Kalau pun Pemerintah mengirimkan draf ini tidak disahkan Prolegnas prioritas 2020 di paripurna maka tidak akan terjadi pembahasan," jelasnya.
Dia mengatakan, DPR membuka ruang untuk membahas pasal per pasal yang menyita perhatian publik. Rieke menyebut pembahasan itu baru akan dilakukan setelah DPR mengesahkan Prolegnas prioritas lewat paripurna.
"Jadi tetap membuka ruang juga untuk hal-hal tertentu baik itu yang menyangkut perhatian publik maupun secara subtansi memang penting bagi bangsa dan negara gitu. Itu bisa dibuka lagi," kata dia.
Politikus PDIP itu enggan mengomentari draf Omnibus Law yang telah beredar. Rieke menegaskan belum ada dokumen resmi yang diterima DPR.
"Saya malah belum dapat, saya enggak mau kita bicara padahal dokumen bukan pada dokumen resmi diserahkan. Kita tunggu dokumen resminya, kalau sudah ada dokumen resminya pasti kita sampaikan juga ke publik tapi kita enggak akan berasumsi," jelasnya.
(mdk/ray)