DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
- Anggota DPR Kunker ke KEK Sei Mangkei, Cek Serapan Tenaga Kerja dan Dampak Ekonomi untuk Warga
- Duduk Perkara Wanita di Kolaka Sultra jadi Korban KDRT Berujung Pasutri Saling Lapor, Ini Penjelasan Polisi
- DPR Imbau Kejagung Konsisten Tangani Kasus 'Kakap'
- DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024. Jumlah ini menjadi tertinggi di Indonesia.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tuntutan pidana mati tersebut dilakukan seperti yang diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan, hukuman itu dinilai tepat mengingat para bandar dan pengedar merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumut.
“Bagus, Kejati Sumut sudah melakukan hal yang tepat. Negara memang harus bikin takut para bandar. Ini juga jadi peringatan keras, khususnya bagi bandar dan pengedar di luar sana bahwa negara serius dalam memerangi, memutus, dan menyelamatkan rakyatnya dari keterpaparan narkoba. Karena bagi bandar dan pengedar, untuk level tertentu, memang pantas mendapat tuntutan hukuman mati."
"Apalagi, Sumut ini telah masuk kategori daerah paling rawan narkoba di antara provinsi-provinsi lainnya. Pada akhir tahun 2023 lalu saja, dari informasi BNNP Sumut, ada lebih dari 1 juta penyalahguna di sana. Ya itu karena ulah-ulah mereka ini, bandar dan pengedar. Jadi cocok kalau hukumannya maksimal,” ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (22/7).
Lebih lanjut, Sahroni menilai tuntutan tersebut sebanding dengan kejahatan berat yang para tersangka telah lakukan. Terlebih, narkoba terbukti membahayakan kesehatan dan nyawa.
“Malah yang mereka lakukan juga jauh lebih mengerikan kok, kejahatan berat dan luar biasa. Ntah berapa banyak nyawa yang telah mereka renggut dari penjualan barang haram tersebut. Keuntungannya? Buat mereka foya-foya, mana peduli sama nyawa penggunanya. Dan kalau dilihat dari data BNN saja, sepanjang 2022-2023, ada 4,8 juta masyarakat menjadi penyalahguna narkoba, tinggi sekali. Jadi memang sudah seberbahaya itu situasinya. Harus ditindak tegas para bandar dan pengedar, tidak boleh ada kompromi sama sekali,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni berharap, Kejati lainnya, dapat menerapkan tuntutan serupa kepada para bandar dan pengedar narkoba.
“Ketegasan Kejati Sumut layak dicontoh oleh kejaksaan di wilayah lainnya. Karena situasi narkoba di negara kita sudah parah, jadi tidak boleh lembek menghadapi para penjahat tersebut,” tutup Sahroni.