DPR Fokus Bahas 17 RUU, Puan: Pembangunan Nasional Menyeluruh Jadi Prioritas
RUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI bersama Pemerintah akan fokus untuk menyelesaikan pembahasan terhadap 17 Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Masa Persidangan I tahun 2024-2045. Salah satu bahasan strategisnya yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
RUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait. Puan menyebut, DPR dan Pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun substansi UU agar mengutamakan kepentingan nasional.
“UU ini harus mengutamakan kepentingan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan. Keberadaan UU ini kedepan perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan,” tegas Puan dalam Pidatonya, di Sidang Paripurna, Jumat (16/8).
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2005-2025 telah diatur oleh UU Nomor 17 Tahun 2007. Untuk periode selanjutnya akan dibentuk UU RPJPN untuk tahun 2025-2045.
Puan pun menekankan, DPR melalui fungsi pengawasan juga akan memastikan kinerja pemerintah dapat mensejahterakan rakyat, mempermudah urusan rakyat, membangun sarana prasarana untuk rakyat, menciptakan ketertiban, dan mewujudkan rasa aman.
“Setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia,” tegas Puan.
"Kita, secara kolektif, harus memiliki Politik Pembangunan Indonesia yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Perencanaan Pembangunan Nasional hendaknya memastikan bahwa usaha dan kerja keras kita dalam membangun Indonesia, memiliki arah dan tujuan bersama," sambung mantan Menko PMK itu.
DPR juga memberi perhatian khusus pada sejumlah hal, khususnya berbagai permasalahan yang menjadi perhatian rakyat, antara lain Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional, Penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Pengangkatan Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Adapun Izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Mafia tanah, Perjudian online, Korupsi tambang timah, Kinerja Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa BUMN, Penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), Subsidi listrik di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T)," urai Puan.
"Alokasi kuota tambahan haji, Peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus tentang Kesehatan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring, Kebijakan cleansing Guru Honorer, Stabilitas nilai tukar rupiah," sambungnya.
Sebelumnya, Puan menyebut, DPR RI telah mengesahkan 126 undang-undang selama periode 2019-2024. Undang-Undang tersebut diselesaikan oleh 11 komisi yang ada di DPR RI serta alat kelengkapan dewan lainnya.