DPR Minta Penegak Hukum Ungkap 'Orang Kuat' di Balik Ponpes Al-Zaytun
Awiek mempersilakan aparat penegak hukum mengungkap beking ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
Pondok pesantren Al-Zaytun tengah menuai kontroversi karena kabar dugaan ajaran sesat. Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi meminta pemerintah segera bersikap atas kontroversi Ponpes Az-Zaytun itu.
"Sebaiknya pemerintah segera bersikap terhadap kontroversi yang ada," ujar Awiek sapaan akrabnya lewat pesan suara, Jumat (23/6).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Bagaimana KH Maimoen Zubair dan istrinya merintis Ponpes Putri Al-Anwar? Bahkan pada tahun 1977, KH Maimoen Zubair bersama istrinya, Nyai. Hj. Masthi’ah, merintis berdirinya ponpes Putri Al-Anwar dengan membangun musala di belakang rumah yang semula merupakan sebuah bangunan berdinding anyaman bambu.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Dimana DPR mengapresiasi kinerja Kejagung? Hal itu disampaikannya dalam rangka penganugerahan Adhyaksa Awards 2024 yang dihadiri Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin serta Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (5/7) malam.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
Menurutnya, salah satu persoalan Al-Zaytun ini adalah kesimpang siuran informasi. Hal ini ia khawatirkan bisa memicu konflik sosial berlatar belakang agama.
"Jangan sampai persoalan ini menjadi pemicu lahirnya konflik sosial berlatar belakang agama, gara gara kesimpang siuran informasi terkait dengan kehidupan di Al-Zaytun," ucapnya.
Lebih lanjut, Awiek juga menyoroti orang kuat di balik ponpes Al-Zaytun ini. Dia mempersilakan aparat penegak hukum mengungkap beking ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
"Soal dugaan orang kuat silakan sajalah dibuktikan, kan ada para pengajar hukum, APH kita kan luar biasa hebat bisalah hanya mengungkap dugaan-dugaan itu," jelas Awiek.
Kemenag Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun Bila Sebar Ajaran Sesat
Sementara itu, Kementerian Agama bakal membekukan izin pondok pesantren Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat. Kemenag beserta instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif terhadap Ponpes itu.
"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," tegas juru bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Soal izin pesantren Al Zaytun, Anna menjelaskan, bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Dia menuturkan, dari praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Anna melanjutkan, pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Anna.