DPR: Rencana PPN Sektor Pendidikan Bertentangan dengan UUD 1945
Politikus PDIP itu berpendapat, kalau rencana pengenaan PPN di sektor jasa pendidikan jadi dijalankan maka negara seolah berusaha melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi hak pendidikan warganya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mengemukakan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor jasa pendidikan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara untuk mendapat pendidikan. Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dengan prioritas sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN," kata Agustina dilansir Antara, Rabu (16/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dikatakan DPR tentang efek jera bagi pelaku tawuran pelajar? “Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,” jelasnya.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Siapa yang sedang 'PDKT' di sekolah? Malu-Malu tapi Lucu, Potret Rayyanza dan Kamya Anak Fitri Tropica 'PDKT' di Sekolah Saat sedang belajar di kelas, Rayyanza dan Kamya terlihat duduk berdekatan, dengan Kamya sesekali memegang tangan Rayyanza di sampingnya.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Politikus PDIP itu berpendapat, kalau rencana pengenaan PPN di sektor jasa pendidikan jadi dijalankan maka negara seolah berusaha melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi hak pendidikan warganya.
"Kalau pajak ditetapkan, biaya sekolah akan semakin mahal, kian tidak terjangkau. Jika diterapkan maka pendidikan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah," ia menambahkan.
Agustina menyatakan memahami upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi dengan mencari sumber pendapatan baru, termasuk dari pajak.
Namun, ia berpendapat, pemerintah semestinya tidak merencanakan kebijakan yang bertentangan dengan UUD dan memunculkan keresahan baru dalam masyarakat.
Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam rencana revisi tersebut, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena pajak pertambahan nilai.
Baca juga:
Perguruan Swasta Sebut Pajak Jasa Pendidikan Bikin Beban Masyarakat Makin Berat
Sri Mulyani: Banyak Perusahaan Digital Tak Bayar Pajak
Sri Mulyani ke Pedagang: Kita Tidak Kenakan Pajak Sembako di Pasar Tradisional
Sri Mulyani: Kita Tidak Memungut PPN Sembako Murah
Bocoran Pemerintah soal Produk Sembako, Jasa Pendidikan & Kesehatan Bakal Kena Pajak