DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Sekjen Kemendagri.
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pemerintah soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) hanya dilakukan satu kali.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menjelaskan, nantinya kandidat dengan hasil terbanyak adalah pemenangan dalam Pilkada tersebut.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada," kata Suhajar, dalam rapat panja pembahasan RUU DKJ, di Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," sambungnya.
Sementara, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres. Artinya sama dengan pilkada lain, yakni dengan mengambil suara terbanyak.
"Artinya juga ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai dua putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai," ucap dia.
Atas usulan tersebut, para anggota Baleg DPR RI tidak merasa keberatan dengan usulan dari pemerintah terkait hal tersebut. Sehingga, Supratman sebagai pemimpin rapat kali ini mengambil keputusan jika DPR menyetujui usulan tersebut dengan mengetuk palu.
"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman.