DPR sebut cost sharing bisa diterapkan di BPJS Kesehatan asal revisi UU SJSN
Adapun 8 penyakit masuk kategori katastropik yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.
Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Irma Suryani mengatakan pemerintah perlu merevisi UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jika ingin menerapkan sistem cost sharing atas 8 penyakit katastropik. Adapun 8 penyakit masuk kategori katastropik yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.
"Jika direalisasikan maka yang harus dilakukan adalah merevisi UU. Jika tidak pemerintah nyata-nyata melanggar," kata Irma saat dihubungi, Senin (27/11).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
Dia menjelaskan, dalam pasal 22 ayat (2) UU 40/2004 dijelaskan urun biaya hanya bisa dilakukan jika pelanggan Jaminan Kesehatan Nasional menyalahgunakan pelayanan.
Namun, jika hal itu tidak terjadi maka pemerintah wajib menanggung seluruh pelayanan mencakup pelayanan preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
"Saya yakin peserta JKN penderita katastropik tidak melakukan penyalahgunaan pelayanan. Oleh karena itu kalau penderita katastropik harus urun biaya maka kebijakan tersebut sudah melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi IX berencana Dirut BPJS Kesehatan terkait rencana penerapan cost sharing untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik). Menurutnya, BPJS harus membahas rencana cost sharing itu bersama DPR agar tidak melanggar UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca juga:
DPR panggil BPJS Kesehatan soal rencana cost sharing 8 penyakit katastropik
Pemkot Tangsel persiapkan berobat gratis di RS swasta berbasis e-KTP
Pemkot Tangsel wajibkan RS swasta layani pasien BPJS
Tak mau tekor, Pemkot Bekasi ogah ikut JKN pilih KS
BPJS dan KIS Bali utang Rp 23 miliar ke RSUD Tabanan
Menko Puan usul defisit anggaran BPJS Kesehatan Rp 9 T ditutup dari dana cukai rokok
Menko Puan: Walaupun defisit, BPJS Kesehatan tetap layani masyarakat