DPR Sebut Independensi Jaksa Agung Tak Bergantung Dipilih Atau Tidak Oleh Presiden
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi, mengusulkan jabatan Jaksa Agung tidak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung agar lebih ada independensi. Jabatan Jaksa Agung diusulkan dan dipilih dengan mekanisme seleksi oleh tim independen.
Jaksa Agung diusulkan tak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung agar lebih independen. Anggota Komisi III DPR, Johan Budi, menyebut parameter independensi Jaksa Agung bukan diukur dari bagaimana proses terpilihnya, tetapi kembali pada kapasitas calon Jaksa Agung tersebut.
"Kalau menilai independen tidak independen itu bukan dia ditunjuk atau tidak ditunjuk Presiden menurut saya, meskipun dia ditunjuk Presiden dia bisa independen, kalau begitu semua gak independen dong (yang ditunjuk presiden)," ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/11).
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa pencapaian Kejagung yang membuat Komisi III DPR memberikan apresiasi? “Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini. Bahkan hasil kepuasan tertinggi ini tidak hanya baru sekali ini saja, tapi juga terjadi pada hasil survei-survei sebelumnya." |Konsistensi inilah yang kadang sangat sulit kita jaga, makanya pencapaian ini harus menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum yang lain,” ujar Sahroni dalam keterangan (2/9).
"Menurut saya enggak lihat itunya, tapi kapasitas jaksa Agungnya itu, meskipun dia ditunjuk tapi dia bisa independen kalau melaksanakan sesuai kewenangannya," tambahnya.
Johan melanjutkan, usulan tersebut akan didiskusikan oleh Komisi III DPR dalam pembahasan RUU Kejaksaan. Dia mengatakan, usulan itu harus dilihat secara luas. Sebab, jika Jaksa Agung tak ditunjuk Presiden maka perlu diatur mekanismenya seperti panitia seleksi.
"PSHKI (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia PSHKI) beberapa usulannya saya setuju, yaitu terkait Jaksa Agung itu, tapi kan harus dilihat kalau mekanisme begitu dia harus ada tim pansel," ucapnya.
Politisi PDIP itu menambahkan, Jaksa Agung merupakan bagian eksekutif yang tergabung dalam kabinet. Maka, perlu dikaji lebih lanjut.
"Usulan itu bisa diterima atau tidak, tapi didiskusikan, kan harus melihat lebih luas, Jaksa Agung ini kan aparatnya Presiden itu harus dilihat, gak bisa dipisahkan dari situ kan dia eksekutif," kata politisi PDIP itu.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi, mengusulkan jabatan Jaksa Agung tidak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung agar lebih ada independensi. Jabatan Jaksa Agung diusulkan dan dipilih dengan mekanisme seleksi oleh tim independen.
"Hal pertama yang perlu untuk digarisbawahi adalah jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukan oleh presiden, tapi berdasarkan mekanisme diatur dalam undang-undang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Kejaksaan. di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).
"Jadi perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa seleksi sampai kemudian pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak," tambahnya.
Tim independen tersebut, kata Fajri, diisi oleh para ahli dan profesional hukum. Dia ingin memastikan mekanisme pemilihan Jaksa Agung terbangun dalam prosedur yang akuntabel, transparan dan partisipatif.
Baca juga:
Pakar Hukum Setuju Jaksa Agung Tak Ditunjuk Presiden dan Berstatus Non ASN
Komisi III DPR Sebut RUU Kejaksaan Penting untuk Mendorong Profesionalisme Jaksa
Perkuat Kejagung, Wamenkum HAM Ingin Keadilan Restoratif Masuk Revisi UU Kejaksaan
DPR Sampaikan 14 Poin yang Disempurnakan dalam Revisi UU Kejaksaan
Pimpinan MPR Sebut Revisi UU Kejaksaan akan Sisipkan Keadilan Restoratif
Anggota DPR Jelaskan Urgensi UU Kejaksaan Agung Perlu Direvisi