DPR Targetkan Revisi UU KPK Rampung Akhir September
"Ya mestinya di masa-masa akhir periode DPR ini, kalau enggak ya ngapain diajukan sekarang," kata Arsul.
DPR menargetkan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) akan rampung dibahas sebelum periode 2014-2019 selesai akhir September mendatang. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
"Ya mestinya di masa-masa akhir periode DPR ini, kalau enggak ya ngapain diajukan sekarang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi juga mengatakan RUU itu akan diselesaikan pada periode ini. Sehingga calon pimpinan KPK yang baru akan menggunakan UU yang baru juga.
"Kami berharap itu selesai di dalam massa periode ini. Dengan demikian nanti pimpinan KPK yang baru itu, dia berada di dalam wewenang ya di dalam UU yang baru," ujar Taufiqulhadi.
Sebelumnya, semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai usulan DPR. Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/8).
Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menanyakan persetujuan anggota dewan apakah setuju revisi UU KPK. Semuanya sepakat terhadap revisi tersebut.
"Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Utut dalam sidang.
"Setuju," jawab peserta paripurna.
Baca juga:
Laode M Syarif Sebut DPR Tak Mengajak KPK Bahas Revisi UU
Pengamat Hukum Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK Digulirkan
Arsul Sani Sebut Revisi UU KPK Melanjutkan Agenda Tertunda pada 2017
Mirip Rekomendasi Pansus Angket, Ini Poin Revisi UU KPK yang Disetujui DPR
Muncul Dewan Pengawas, Aturan Penyadapan dan SP3 di Draf Revisi UU KPK