Draf Final RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Terancam 20 Tahun Hingga Pidana Mati
Pemimpin atau pengatur Makar dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Pemerintah menyerahkan draf terbaru atau draf final RUU KUHP kepada DPR hari ini, Rabu (6/7). Draf final RUU KUHP diserahkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Salah satu pasal mengatur tentang pidana bagi pelaku makar terhadap pemerintahan yang sah. Dalam hal ini makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 191 disebutkan "Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan KH Mas Mansur lahir? KH Mas Mansur adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir pada 25 Juni 1896 di Surabaya, Jawa Timur.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
Pasal 193 menjerat pimpinan kelompok makar. Dalam ayat 1 disebutkan, setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana penjara paling lama 12 tahun. Dalam ayat 2, pemimpin atau pengatur Makar dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Separatis
Dalam Pasal 192 diatur mengenai ancaman pidana bagi kelompok separatis. Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dalam Pasal 194 diatur mengenai:
(1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, setiap Orang yang:
a. melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan senjata; atau
b. dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan senjata.
(2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 195 diatur mengenai:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, setiap orang yang:
a. mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud:
1. membujuk orang atau organisasi;
2. memperkuat niat dari orang atau organisasi;
3. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau
organisasi; atau
4. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah yang sah;
b. Memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau
c. Menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.
(2) Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan.