Dua Anak Buah Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati
Dua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keduanya diketahui memiliki barang bukti narkoba berupa sabu seberat 88,5 kilogram.
Ketua Majelis Hakim Irianto, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa, atas nama Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Saya Subakti alias Agus, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Perintah Kapolri ke Anak Buah Soal Gembong Narkoba Fredy Pratama: Cepat atau Lambat Harus Diamankan!
- Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
- Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Bikin Jaringan Baru, Wanita Ini Jadi Pengendali
“Mengadili terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati,” katanya, Kamis (9/1).
Dalam perkara ini, hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Sebaliknya, beberapa hal yang memberatkan adalah keterlibatan keduanya dalam jaringan internasional yang terhubung dengan Fredy Pratama, seorang buronan (DPO).
Reaksi Terdakwa
Selain itu, terdakwa Apriana pernah divonis 9 tahun penjara dalam kasus serupa di Tangerang.
“Kami beri waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap. Apakah pikir-pikir, menerima, atau banding,” katanya.
“Tidak ada, yang mulia. Kami pikir-pikir, yang mulia,” jawab terdakwa Agus.
Peran Kedua Terdakwa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/12).
Menurut JPU, Apriana dan Yoseph terbukti membawa barang bukti narkotika seberat 88,5 kilogram, yang didistribusikan melalui jaringan internasional.
Fakta persidangan mengungkapkan Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Barang bukti ini merupakan bagian dari operasi jaringan narkotika internasional. Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah terlibat dalam kasus pengedaran narkotika sebelumnya.