Dua Anggota Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Caleg hingga Rp1,3 M
Bawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Bawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Dua Anggota Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Caleg hingga Rp1,3 M
Dua Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dibawa ke kantor polisi karena diduga menerima suap untuk meloloskan calon legislatif di DPRD OKU. Tak tanggung-tanggung, uang suap yang diterima sebesar Rp1,3 miliar.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
"Benar, nanti kita mintai klarifikasi terlebih dahulu," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, Senin (4/3).
Kurniawan mengaku belum menerima informasi lanjutan terkait pokok masalah yang menyebabkan dua anggota Bawaslu OKU dibawa ke kantor polisi dini hari tadi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, keduanya akan diberikan sanksi sesuai mekanisme.
"Nanti ada mekanisme internal kami yang kami lakukan. Tapi Bawaslu RI yang memutuskan," kata Kurniawan.
Hanya saja, sanksi pemecatan tak bisa serta merta dilakukan tanpa disertai dengan bukti dan data yang lengkap. Karena itu penyelidikan mendalam segera dilakukan untuk mengungkap kasusnya.
“Itu akan kita buktikan dulu. Harus ada fakta, data yang harus kita lengkapi,” kata Kurniawan.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menyebut dua anggota Bawaslu OKU dibawa Intel Kodim ke kantor polisi dengan alasan merasa terancam. Sejauh ini belum ada laporan yang masuk, hanya sebatas pengaduan masyarakat.
“Mereka dibawa Intel Kodim karena keduanya merasa terancam, belum ada laporan, baru sebatas Dumas,” tutup Imam.