Dua bulan buron, pemerkosa adik ipar di Muratara diringkus polisi
Tersangka juga terancam mendapat sanksi berat lain sesuai Undang-undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Sebab, petugas menemukan pistol rakitan dan tiga butir peluru aktif dari tangannya.
Setelah dua bulan buron, S (35) diringkus polisi dalam pelarian di rumah temannya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. S merupakan pelaku perkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA berinisial SA (17).
Peristiwa itu terjadi saat keluarganya liburan menggunakan mobil Daihatsu Xenia di Simpang PT Galtam, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, awal Juli lalu. Tersangka meminta keluarga turun terlebih dahulu karena akan pergi ke suatu tempat bersama korban.
Saat hanya berdua di dalam mobil, korban diancam pelaku dengan pisau jika melakukan perlawanan. Puas melampiaskan nafsunya, tersangka meninggalkan korban di jalan. Alhasil, korban pulang ke rumah dan mengadu ke keluarga yang berujung pelaporan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Satria Dwi Darma mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah melakukan perburuan cukup lama oleh penyidik. Tersangka berpindah-pindah tempat sehingga membuat petugas kesulitan.
"Akhirnya tersangka kita tangkap saat bersembunyi di rumah temannya dini hari tadi. Kejadiannya dua bulan lalu dan korban adalah adik iparnya sendiri," ungkap Satria, Jumat (25/8).
Dikatakannya, selain kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur, tersangka juga terancam mendapat sanksi berat lain sesuai Undang-undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Sebab, petugas menemukan pistol rakitan dan tiga butir peluru aktif dari tangannya.
"Bisa saja tersangka terlibat kejahatan lain, sekarang masih kita proses. Barang bukti sudah kita sita," pungkasnya.