Dua kali KPK 'sentil' Menteri Yuddy di musim Lebaran
Kini di musim Lebaran 2015 ini, politikus Hanura itu banyak menerima kritik publik karena kebijakan kontroversial.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dikenal dengan kebijakannya yang kontroversial. Di awal menjabat, dia membuat heboh publik karena memperketat syarat rapat di hotel bagi PNS dan melarang sajian penganan impor dalam rapat-rapat di kantor pemerintah.
Meski dianggap merepotkan PNS, kebijakan itu diapresiasi publik lantaran menghemat anggaran negara dan mengkampanyekan cinta produk dalam negeri.
Tapi itu dulu. Kini di musim Lebaran 2015 ini, politikus Hanura itu banyak menerima kritik publik karena mengeluarkan kebijakan kontroversial yang ditentang banyak pihak. Akibatnya, Menteri Yuddy sampai harus dua kali diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama adalah kebijakan Yuddy bahwa PNS boleh menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2015. Padahal, tahun lalu KPK sudah mengeluarkan imbauan agar PNS tidak menggunakan mobil milik negara untuk mudik.
"Fleksibel saja. Kalau memang enggak punya kendaraan dan menggunakan sarana angkutan umum lebih menyulitkan, dan kendaraan itu (kendaraan dinas) dipergunakan untuk manfaat lebih besar, enggak apa-apa," kata Yuddy di Bandung 9 Juni lalu.
Atas kebijakan itu, KPK pun akhirnya bersuara. Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menilai seharusnya Yuddy memberikan contoh kepada kementerian ataupun lembaga lainnya. Terlebih, Yuddy merupakan orang nomor satu di bidang Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN).
"Namanya menteri PAN harusnya leading berikan contoh. Karena ini PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara)," kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7).
Johan menjelaskan alasan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, mobil dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan kepentingan lembaga ataupun kementeriannya.
"Filosofi gini, jangan aset negara atau fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas itu kan namanya mobil dinas kepentingan untuk mobil dinas," jelas dia.
Tidak hanya soal mobil dinas, Menteri Yuddy juga mengeluarkan kebijakan kontroversial, bahwa PNS boleh menerima parsel saat Lebaran. Padahal ini juga dilarang KPK.
"Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki. Selama itu halal, bukan hasil korupsi, serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas PNS," kata Yuddy kepada wartawan di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (10/7).
Padahal, KPK mengingatkan jauh-jauh hari soal praktik gratifikasi seperti parsel bisa menjadi celah buat berbuat korupsi. Sebab, pejabat menerima seakan mempunyai utang budi. Namun, Yuddy malah mengatakan tujuan bingkisan itu bergantung kepada hati nurani masing-masing pejabat pemerintah.
"Yang penting hadiah itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah," ujar Yuddy.
Atas kebijakan kontroversial kedua dari manta politikus Golkar itu, KPK pun kembali menyentilnya. Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi menegaskan kembali setiap kementerian ataupun lembaga negara tidak diperbolehkan menerima bingkisan atau parsel. Pasalnya, penerimaan pansel merupakan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam undang-undang.
"Kalau redaksionalnya PNS boleh menerima, jelas ini imbauan yang salah. Jelas-jelas salah karena di undang-undang engga boleh," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
Johan menjelaskan dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap penerimaan yang diterima setiap penyelenggara negara harus dilaporkan ke KPK. "Kalau ada yang terima bisa laporan ke kita," tandas Johan.