Dua Pejabat Kemendag Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak
Selama proses ini berlangsung hingga penetapan tersangka, penyidik memeriksa sebanyak 48 saksi untuk kasus pengadaan gerobak tahun 2018 dan sebanyak 45 saksi untuk pengadaan tahun 2019.
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak tahun 2018-2019. Dua tersangka tersebut yaitu Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku PPK yang terlibat dalam anggaran Tahun 2018.
Tersangka kedua adalah Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019. Dua pegawai Kemendag yang terseret memiliki perbedaan di tahun anggaran berbeda.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
"Pertama adalah kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Rabu (7/9).
"Untuk kami sampaikan bawah kasus yang pertama dan kedua ini TKP nya di kantor Kemendag RI, dan Kantor PT Arjuna Putra Bangsa," sebut Ramadhan.
Selama proses ini berlangsung hingga penetapan tersangka, penyidik memeriksa sebanyak 48 saksi untuk kasus pengadaan gerobak tahun 2018 dan sebanyak 45 saksi untuk pengadaan tahun 2019.
"Penyidik telah melakukan upaya-upaya dengan penggeledehan di Kantor Kemendag dan kantor penyediaan barang dan jasa," sebutnya.
Ramadhan menambahkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) dan juga telah menetapkan tersangka, dan juga melakukan pemulihan aset.
Mereka dipersangkakan dengan, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi gerobak ini mencuat ketika saat Kemendag melakukan pengadaan gerobak dagang untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2018-2019.
Dalam prosesnya pemerintah menggelontorkan nilai kontrak untuk Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000. Namun, ada pihak tertentu yang bermain nakal dengan pengadaan gerobak fiktif hingga penggelembungan dana.
Sementara penyidikan kasus korupsi ini berdasarkan adanya pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan gerobak dagang.
Bahkan, ada dua laporan yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi tersebut. Laporan itu antara lain teregistrasi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
(mdk/ray)