Dua Pelaku Perampokan Tenaga Medis RS Depok Dibekuk Polisi
Keduanya diamankan di Cilodong, Depok dan Pulogadung, Jakarta Timur.
Pelaku perampokan dua tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit di Depok diamankan polisi. Mereka adalah WM dan AS. Kedua diamankan di dua lokasi berbeda.
Pelaku yang pertama diamankan adalah AS kemudian dikembangkan dan diamankan kembali yaitu WM. Keduanya diamankan di Cilodong, Depok dan Pulogadung, Jakarta Timur. Perampokan itu terjadi pada Minggu (21/6) malam.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Kapan tersangka RAJS dilimpahkan ke Rutan Cilodong Depok? Sementara duduk perkara laporan awal, bermula ketika RAJS seorang tersangka narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya telah dilaksanakan tahap 2 dilimpahkan ke Kejari Depok, lalu dilakukan penahanan ke Rutan Cilodong Depok.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Apa saja ragam destinasi wisata yang ditawarkan di Depok? Dari keindahan alam hingga keunikan yang khas, Depok menawarkan pengalaman seru bagi setiap wisatawan.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Saat itu kedua korban yaitu SR dan RP. Saat itu kedua korban baru saja pulang kerja dan naik angkot. Karena sudah malam, keduanya naik angkot yang kebetulan melintas.
“Mereka tidak menengok jurusan ke mana. Naik saja yang harusnya ke arah Cibinong, kemudian naik. Di dalam angkot itu sudah ada dua penumpang sebelumnya,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (29/6).
Tak lama berada di angkot, kedua pelaku langsung beraksi. Pelaku mengancam korban hingga korban ketakutan dan menyerahkan hartanya.
“Salah satunya mengambil ATM korban. Kemudian berhenti di salah satu ATM mengambil isi ATM korban mencocokkan pin kemudian menganbil semua uang yang ada di ATM korban,” paparnya.
Setelah harta korban digasak, kemudian pelaku menurunkan korban di kawasan Cibinong. Korban kemudian melapor ke polisi. “Kita telusuri, mereka buat laporan di polres. Kita telusuri dari berbagai bukti yang ada, utamanya keterangan para korban menuju kemana, angkutan warna apa, berapa orang ciri-ciri dan logat. Satreskrim akhirnya mendapatkan petunjuk daerah pelaku,” tukasnya.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku. Sedangkan satu orang lagi masih buron. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasn ancaman maksimal 12 tahun.
“Sopir masih buron yaitu S,” tukasnya.
(mdk/ray)