Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Keduanya menerima vonis kasus suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono. Selain itu, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya menerima vonis kasus suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
- KPK Jadwalkan Periksa Menhub Budi Usai Dua Pejabat DJKA jadi Tersangka Dugaan Suap
- Disita Kejagung, Rumah Seharga Rp10,2 Miliar Dibeli Eks Dirut Bakti di Jaksel Atas Nama Istri
- Sidang Kasus Lukas Enembe, Saksi Ungkap Kirim Rp1 Miliar untuk Acara Bakar Batu Pelantikan Gubernur Papua
- Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke dua penuntut umum,"
ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (6/9).
Merdeka.com
Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Hakim Bambang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan tim jaksa penuntut umum pada KPK.
Hakim menilai Yoseph dan Parjono terbukti menyuap sejumlah pejabat Kemenhub sebesar Rp1.125.000.000. Uang pelicin itu diberikan agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pengadaan proyek 6 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Adapun suap tersebut diberikan kepada eks Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah.
"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000, SGD30 ribu, dan USD20 ribu," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jika ditotal secara keseluruhan, Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima suap sebesar Rp3.266.406.800. Dengan rincian, senilai Rp2.625.000.000 ditambah SGD30 ribu atau setara Rp337.225.800 dan sejumlah USD20 ribu atau setara Rp304.181.000.
Merdeka.com