Dua polisi rampok dan tembak korbannya saat malam tahun baru
Aksi perampokan yang dilakukan dua polisi ini juga dibantu oleh satu rekannya yang juga mantan polisi.
Dua anggota Polisi berinisial CS dan TP berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Patumbak terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya diketahui menjadi pelaku perampokan warga Jalan Gaperta Medan, Susyanto (39).
Perampokan yang dilakukan dua polisi tersebut dilakukan saat malam tahun baru lalu. Perampokan yang menimpa Susyanto itu terjadi sekitar Pukul 02.30 WIB.
"Kedua tersangka itu diamankan personel Reskrim Polresta Medan usai menjalankan aksinya di rumah korban," kata Kasi Propam Polresta Medan AKP Iskandar ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, dikutip dari Antara, Selasa (6/10).
Iskandar mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Medan.
"Kedua tersangka tersebut tercatat sebagai anggota polisi, dan masih terus diperiksa SI Propam Polresta Medan," ujarnya.
Dia menyebutkan, tidak hanya dua polisi itu yang melakukan aksi, ada satu orang lagi yang melakukan perampokan terhadap Susyanto. Dia adalah mantan polisi berinisial HS. HS mantan polisi berpangkat terakhir Bripda dipecat dari kesatuannya saat bertugas di Pamobvit Polda Sumut karena terlibat kasus curanmor.
Ketiga tersangka itu masih menjalani proses hukum di Satuan Reskrim Polresta Medan karena terlibat perampokan dan penembakan terhadap korban Susyanto.
Iskandar menjelaskan, kedua tersangka polisi yang masih aktif bertugas itu, akan menjalani sidang kode etik setelah mendapat putusan hukum dari proses peradilan umum.
Jika pihak pengadilan sudah memutuskan hukuman pidana terhadap kedua tersangka, maka keduanya akan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan tuntutan tersebut pada proses peradilan kode etik.
"Hukumannya beragam sesuai putusan di peradilan umum, bisa berupa mutasi, dan hingga dilakukan PDTH, jika hukuman mencapai 7 tahun " kata Kasi Propam Polresta Medan.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto mengatakan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 (perampokan) dan pasal 368 (pemerasan) KUH Pidana.
"Tersangka dijerat pasal perampokan dan pemerasan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." ujar Kompol Wahyu.
Baca juga:
Dipukul suami pakai stik biliar, istri polisi lapor ke Propam
Pukuli anggota, Kapolres Temanggung siap dicopot
Kadiv Propam selidiki kasus Kapolres Temanggung hajar 7 anggota
Kapolres Temanggung hajar 7 anggotanya hingga KO
Sepanjang 2014, 42 polisi di Jateng terlibat kasus pidana
Senggolan, polisi adu jotos dengan tamu tempat hiburan di Batam
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.