Dua Sekjen NasDem Tertangkap Korupsi
Dua kali sekjen partai NasDem tertangkap penegak hukum akibat korupsi. Setelah Patrice Rio Capella, teranyar Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan proyek BTS Kominfo.
Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka terkait peran Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut sebagai menteri dan pengguna anggaran. Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, Kejagung menyimpulkan Johnny Plate terlibat proyek pembangunan infrastruktur BTS.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kapan sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" ditayangkan? Sinetron legendaris "Ganteng-Ganteng Serigala" yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
-
Di mana Plataran Menjangan berada? Plataran Menjangan, sebuah destinasi eksklusif di dalam Taman Nasional Bali Barat, telah meraih pengakuan tinggi di ASEAN Green Hotels 2024, membuktikan tekadnya dalam menerapkan praktik berkelanjutan. Dengan luas 382 hektar, lokasi ini bukan hanya tempat yang luar biasa untuk mengeksplorasi keindahan alam Indonesia, tetapi juga menjadi perwujudan esensi Plataran Indonesia sebagai True Indonesian Ecotourism.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan, total kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Akibat perbuatannya, Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny Plate langsung dilakukan penahanan. Penahanan politisi Partai NasDem itu dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5).
©Liputan6.com/Herman Zakharia
Kasus Pertice Rico Capella
Status tersangka yang disandang Johnny Plate, menambah daftar Sekjen Partai NasDem di pusaran kasus korupsi. Sebelum Johnny Plate, ada nama Patrice Rico Capella yan terbelit kasus suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Rio Capella diduga menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Rio Capella kemudian menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015.
Selain Rio Capella, Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem.
Rio Capella kemudian menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mantan anggota DPRD Bengkulu itu menghirup udara bebas pada Kamis (22/12/2016).
Setelah bebas, Rio Capella mengaku akan tetap berada di jalur politik. "Tetap beraktivitas sebagai politisi, sejarah saya adalah pendiri Partai Nasdem," ujar Rio kepada merdeka.com, Kamis (22/12).
(mdk/gil)