Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud MD Tegaskan Pengusutan Perkara Tetap Jalan
Proses hukum kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi sorotan setelah berkas dilimpahkan polisi ke jaksa belum lengkap hingga dua tersangka dibebaskan polisi lantaran masa penahanan berakhir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penanganan kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidak akan dihentikan penegak hukum.
Proses hukum kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi sorotan setelah berkas dilimpahkan polisi ke jaksa belum lengkap hingga dua tersangka dibebaskan polisi lantaran masa penahanan berakhir.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana Indah Permatasari berbelanja di pasar? Indah bangun pagi untuk pergi berbelanja di pasar tradisional yang ditujunya.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
"Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang (penanganannya) tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dikutip di Jakarta, Rabu (29/6).
Mahfud MD mengatakan, kesepakatan mengenai penanganan kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang tidak akan dihentikan itu merupakan kesimpulan atas komunikasi dilakukannya dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam rangka merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus Indosurya dengan dua tersangka yang dilepaskan.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan dua tersangka dilepaskan karena masa penahanannya telah habis. Pada sisi lain, tambah dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memastikan pembuktian di pengadilan atas kasus tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Mahfud MD mendukung Bareskrim Polri untuk menangkap kembali dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kami mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus (waktu dan tempat) deliknya berbeda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," kata dia.
Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Dibebaskan
Dua tersangka penipuan investasi KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari adalah pendiri dan Ketua KSP Indosurya, Henry Surya (HS), serta Kepala Administrasi KSP Indosurya, June Indria (JI).
Meskipun keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya ini tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Mereka juga masih berstatus tersangka.
Untuk mengantisipasi agar dua tersangka itu tidak kabur atau melarikan diri, seperti yang dilakukan oleh satu tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub, yang masuk daftar pencarian orang, penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.
Polisi Pastikan Tangkap Kembali Tersangka KSP Indosurya
Sebelumnya pada Selasa (28/6), Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, telah menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus penipuan investasi KSP Indosurya itu. Salah satu strategi yang dilakukan adalah memproses perkara secara parsial serta meminta para investor yang menjadi korban melapor.
Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui satuan penanganan perkara KSP Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dan kerugian sekitar Rp4 triliun.
Perkara ini berawal dari Surya yang memerintahkan Indria dan Ayub untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya sejak November 2012-Februari 2020.
Namun, kegiatan ini mengakibatkan gagal bayar sekitar Rp15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit dari KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.
(mdk/gil)