Duduk Perkara Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka
Seorang warga berinisial S (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran membunuh dua begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1) dini hari.
Seorang warga berinisial S (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran membunuh dua begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1) dini hari.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa kemarin.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kenapa motor NMAX bisa boros bensin? Salah satu penyebab Yamaha Nmax menjadi boros adalah penggunaannya yang hanya jarak pendek dan terlalu pelan.
Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.
Kronologi Kejadian
Tamiana menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Kemudian di tengah jalan, S dipepet oleh dua begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.
Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.
"Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," jelasnya.
Hasil Olah TKP
Polres Lombok Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan dua mayat di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) malam.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, mengatakan petugas mendatangi dan melakukan olah TKP usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Anggota kami langsung mendatangi dan melakukan olah TKP," kata Hery.
Kedua begal ditemukan warga dalam keadaan meninggal, dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.
Di tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm. Kedua jenazah tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan.
"Mayat yang ditemukan itu merupakan terduga begal," ujarnya.
Desakan ke Polisi
Warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat menggelar aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah membebaskan S.
"Bapak Santi (korban begal) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu (13/4).
Dia bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Selain itu juga ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah khususnya.
"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.
Polisi Bebaskan Korban Begal
S yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspons Polres setempat.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya.
Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, dia mengatakan tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. "Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.
Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan hal yang sama bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan.
"Alhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)