Duduk Perkara Paskibraka Putri Diduga Wajib Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyayangkan dugaan larangan pemakaian jilbab kepada 18 Paskibraka putri saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara.
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyayangkan dugaan larangan pemakaian jilbab kepada 18 Paskibraka putri saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8).
Wasekjen PPI Irwan Indra menjelaskan, duduk perkara dugaan pelarangan jilbab bagi petugas Paskibraka putri tahun 2022. Paskibraka tahun ini berada di Bawah naungan BPIP bukan Kemenpora seperti tahun-tahun sebelumnya.
- Buntut Polemik Lepas Hijab, Menpora Usul ke Jokowi Pembinaan Paskibraka Dikembalikan ke Kemenpora
- Menag Tegaskan Pemakaian Jilbab adalah Hak yang Harus Dihormati
- MUI: Pelarangan Jilbab Paskibraka oleh BPIP Kebijakan Tak Bijak
- Purna Paskibraka Indonesia: Adik-Adik yang Biasa Pakai Jilbab Tidak Boleh Dihalangi-Halangi
"Jadi sebelum-sebelumnya tidak ada ya, tahun 2022 ini kan baru di BPIP. Sebelumnya kan di bawah naungan Kemenpora. Saya juga pernah menjadi pembina Paskibraka Nasional masih di bawah naungan Kemenpora tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Irwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/8).
Pihaknya tidak mewajibkan Paskibraka putri melepas jilbab hingga tahun 2021 silam. Hal ini juga masih berlaku hingga pada tahun 2022.
"Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan," tegas Irwan.
"Mungkin teman-teman media juga pernah melihat di youtube atau di media, tidak ada satupun capaskibraka yang putri mengenakan jilbab," sambungnya.
BPIP Belum Beri Penjelasan
Menurut dia, hal inilah yang kemudian menjadi protes dari banyak pihak terkait pelarangan pemakaian jilbab 18 Paskibraka tersebut.
"Padahal ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan jilbab. Makanya teman-teman dari provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap," ujarnya.
Sayangnya, kata Irwan, BPIP hingga saat ini belum memberikan penjelasan terkait dugaan pelarangan jilbab kepada 18 Paskribraka putri yang baru dikukuhkan tersebut.
"Sampai dengan saat ini kita belum bisa mendapatkan informasi itu karena kita kontak juga di BPIP belum ada yang memberikan statement, temen-temen pamong atau pembina juga sampai sekarang belum berikan klarifikasinya. Jadi kita belum mendapatkan itu," pungkasnya.