Duduk Perkara Polisi di Sumut KDRT Istri Hamil & Minta Digugurkan Kini Anak Diambil Paksa
DMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
KDRT yang viral di media sosial itu berawal saat sang suami terlihat emosi saat mencari celana jins.
- Duduk Perkara Wanita di Kolaka Sultra jadi Korban KDRT Berujung Pasutri Saling Lapor, Ini Penjelasan Polisi
- Viral Suami KDRT Istri di Jakbar Gara-Gara Rebutan Hak Asuh Anak
- Polisi Pangkat Briptu Alami KDRT, Dilempar Handphone oleh Istri sampai Memar
- Diurus dari Kecil, Kakak Perempuan Ini Bahagia Sang Adik Pulang Pakai Seragam Loreng TNI AL
Duduk Perkara Polisi di Sumut KDRT Istri Hamil & Minta Digugurkan Kini Anak Diambil Paksa
Beredar rekaman CCTV memenunjukkan pria menganiaya seorang wanita di depan anak kecilnya. Disebut-sebut, pria dalam pria itu adalah polisi yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DMS (33).
Oknum polisi berinisial Bripka BS diketahui bertugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Setelah video itu beredar, DMS mencari keadilan. DMS menceritakan KDRT yang viral di media sosial itu berawal saat sang suami terlihat emosi saat mencari celana jins.
“Di ruang tengah rumah itu pelaku marah kepada saya karena mencari celana jins miliknya," kata DMS, Kamis (18/4).
Padahal, saat itu DMS sedang mengandung anak ketiganya. Tak sampai di situ, Bripka BS juga menyuruh DMS untuk menggugurkan kandungannya. Bahkan, KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
"Saya dipukul dengan kondisi hamil anak ketiga kami. Dimintanya juga untuk menggugurkan kandungan anak kami yang ketiga karena hasil pemeriksaan USG berjenis kelamin perempuan," ungkap DMS.
Dipisahkan dengan 2 Anak
Tak sekadar menjadi korban KDRT, DMS kini juga dipisah dengan dua anaknya. Bripka BS mengambil paksa kedua buah hati mereka dari rumah orang tuanya.
“Dua anak saya diambil paksa dari rumah orang tua saya. Mereka mungkin berada di rumah mertua saya," jelas DMS.
Setelah mendapat tindakan KDRT itu, kata DMS, dirinya langsung mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Saya mengajukan cerai sejak bulan Februari 2024," ujar DMS.
Kini, Bripka BS telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut atas dugaan KDRT. DMS berharap agar polisi segera memproses kasus KDRT yang dialaminya.
“Saya ingin meminta keadilan atas kasus ini," ucap DMS.
Tanggapan Polda Sumut
Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, membenarkan DMS telah melaporkan suaminya karena KDRT.
“Laporannya sudah kami terima dan sekarang lagi diproses Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut,” kata Sonny.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, DMS mengaku mengalami KDRT sejak 19 September 2022 seperti yang tercantum dalam rekaman kamera CCTV. Sebelum memukul istrinya, Bripka BS dan DMS terlihat cekcok. Lalu, Bripka BS yang masih memakai handuk warna putih langsung memukul DMS.
DMS sempat memberikan perlawanan namun Bripka BS kembali memukulnya. Aksi KDRT itu dilakukan Bripka BS di depan anaknya yang masih anak-anak.