Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka
DSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Seorang purnawirawan TNI berinisial DSH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit BRIguna unit Bekang Kostrad Cibinong. Dugaan korupsi itu terjadi di Tahun 2016 sampai dengan 2023.
- Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
- Korupsi Berjemaah di Bank Pelat Merah, Mulai Pejabat hingga Kepala Desa 'Sedot' Duit Negara dari Kredit Usaha
- Ditangkap, Perampok Agen Bank Pelat Merah yang Kenakan Seragam Polantas Ternyata Satpam
- Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
“Telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum atau Atasan Yang Berhak Menghukum terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH pada Selasa, 30 Juli 2024,” tutur Harli dalam keterangannya, Jumat (2/8).
DSH diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Atas dasar itu, tersangka dianggap telah menghambat jalannya penyidikan.
“Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif,” jelas dia.
Aksi tersangka telah merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar.
Atas dasar itu, DSH pun ditangkap dan ditahan pada tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana tersangka masih berstatus prajurit TNI aktif.
“Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” Harli menandaskan.