Dukung Iklim Ekonomi Kondusif, Yasonna Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional
Notaris merupakan bagian dari sistem negara karena kewenangannya diperoleh dari negara.
Notaris merupakan bagian dari sistem negara karena kewenangannya diperoleh dari negara.
- Kisah Sukses Suwandi Bukti Nyata BRI Konsisten Bantu Pelaku UMKM Agar Naik kelas
- Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek
- Ada Usulan Ubah Aturan TNI Boleh Berbisnis, Ekonom: Potensi Korupsi Meningkat
- Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN
Dukung Iklim Ekonomi Kondusif, Yasonna Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta notaris mendukung tercapainya iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha serta investor.
Pasalnya, notaris adalah garda terdepan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya karena bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Hal itu disampaikan Yasonna saat menggelar Pelantikan dan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat Periode 2022-2025, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Periode 2022-2025 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (6/6).
"Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence. Hal ini untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa, maupun bagi notaris itu sendiri," kata Yasonna dalam paparannya di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Yasonna memaparkan, notaris merupakan bagian dari sistem negara karena kewenangannya diperoleh dari negara. Sebagai pejabat umum, notaris membantu mendukung jalannya administrasi pemerintahan dan menjadi ujung tombak kemajuan perekonomian.
"Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat internasional yang terus menyempurnakan ketentuan hukum, demi tercapainya iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha serta investor," katanya.
Yasonna menambahkan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah menyempurnakan regulasi sesuai indikator ease of doing business, yang kini telah berubah menjadi business enabling environment. Salah satunya dengan penyederhanaan proses pendirian badan usaha.
Di sisi lain, Yasonna memastikan, bahwa kemudahan berusaha sejalan dengan pencegahan TPPU dan TPPT. Sehingga, perusahaan tidak dijadikan sebagai media bagi oknum yang ingin menjalankan kriminalitas.
Selain itu, Yasonna menilai, Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang.
"Majelis memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris," ujar Yasonna.
Lebih lanjut, pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak dilakukan sebagai amanat dari Financial Action Task Force (FATF). Adapun, pada Oktober 2023, Indonesia telah berhasil menjadi anggota FATF.
Yasonna menyebut, hal ini penting karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.
Jika ada pengawasan efektif, kata Yasonna, akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terutama dari luar negeri.
"Namun, perjuangan kita tidak berhenti hanya karena kita telah menjadi anggota FATF. FATF masih meminta kita untuk dapat memberikan perkembangan dan laporan secara berkala terhadap Rekomendasi 23 dan Rekomendasi 28 secara khusus mengatur tentang rezim pengawasan atas Designated Non-Financial Business and Professions (DNFBPs) yang beresiko tinggi terlibat dalam TPPU/TPPT seperti pengacara, akuntan, dan notaris," kata Yasonna.
Untuk itu, salah satu upaya pencegahan dan pengawasan agar notaris tidak terlibat dalam pembuatan akta yang mengandung transaksi TPPU/TPPT, antara lain dengan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).
"Namun, pengawasan yang selama ini kita lakukan ternyata masih belum maksimal dan harus segera dilakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris," ucapnya.
Yasonna melanjutkan, dalam hal ini peran notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi sebagai garda terdepan dalam pencegahan TPPU dan TPPT. Aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik punya peran penting dan strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan.
"Notaris juga diwajibkan untuk menerapkan PMPJ, mengenal BO, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transkasi keuangan mencurigakan (LTKM)," pungkasnya.