Edarkan Obat Keras, Seorang Penghuni Kontrakan di Tangerang Diciduk Polisi
Penghuni kontrakan di Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang, berinisial IB (33), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, karena terbukti menyimpan ribuan butir sediaan farmasi daftar G atau obat keras. Dari rumah kontrakan IB, polisi menyita 1.600 butir Tramadol dan 1.075 butir Hexymer.
Penghuni kontrakan di Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang, berinisial IB (33), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, karena terbukti menyimpan ribuan butir sediaan farmasi daftar G atau obat keras. Dari rumah kontrakan IB, polisi menyita 1.600 butir Tramadol dan 1.075 butir Hexymer.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan IB ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah Kontrakan di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
"Polisi awalnya menerima informasi terkait hal ini dari masyarakat. Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer," kata Zain dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Pengungkapan peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G itu, bermula dari informasi masyarakat di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, yang menyampaikan adanya seorang pria diduga memiliki obat-obatan terlarang tanpa izin edar dan terlihat sering melakukan transaksi.
"Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut," tutur Zain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Peredaran Obat Tanpa Izin Dibongkar di Batang, Pelaku Gunakan Modus Warung Kelontong
Waspada Obat Gigi dan Antibiotik Palsu, Berikut Daftarnya
Edarkan Jamu Ilegal, Pedagang Ditangkap Polres Garut
Jual Obat Ilegal Sejak 2016, Eks Pegawai RSD dr Soebandi Jember Ditahan
BPOM Tegaskan Obat Tewaskan 66 Anak di Gambia Tidak Beredar di Indonesia
India Setop Produksi Sirup Obat Batuk Setelah 66 Anak Meninggal