Edarkan ribuan kosmetik ilegal, PNS di Semarang diringkus polisi
Akibat peredaran kosmetik ilegal sebanyak itu, pemerintah ditaksir menderita kerugian mencapai Rp 400 juta.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YHU, diringkus polisi gara-gara menjual 1.515 kosmetik berbagai merek secara online. Lelaki berusia 31 tahun itu dibekuk di toko miliknya, Jalan Banteng Raya Semarang, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, dugaan sementara PNS tersebut berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Data pihak kepolisian menyebut, ada sebanyak 1.515 bungkus obat pemutih kulit wanita dan kosmetik impor ilegal yang disita dari tangan warga Pekunden Dalam Semarang tersebut.
Produk kesehatan ilegal yang disita terdiri berbagai merek seperti Glutax, Bianco, Kojic, Derma C, Tationil dan Collagen Forte. Semua merek itu diedarkan pelaku tanpa disertai izin resmi dari Kementerian Kesehatan maupun BPOM.
Selain menyita obat-obatan dan kosmetik ilegal, petugas juga mengamankan 7 kardus kosmetik ilegal siap kirim ke daerah-daerah Sumatera dan Sulawesi, lalu seperangkat timbangan, tiga perangkat CPU, satu kardus nota penjualan serta segepok dokumen pengiriman paket kesehatan.
"Praktik jual beli produk kecantikan ilegal ini dilakoni pelaku sejak 2 tahun terakhir. Dan semuanya dijual secara online," ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, di Semarang Jawa Tengah, Sabtu (11/10).
Menurut Djoko, paling banyak yang diamankan adalah obat pemutih kulit tubuh wanita. Djoko menegaskan, dengan temuan ini maka tidak menutup kemungkinan masih banyak produk kesehatan yang beredar di tengah masyarakat tak layak pakai karena tidak ada izinnya.
Berkaitan dengan dugaan pelaku berprofesi sebagai dokter yang membuka praktik di Jalan Pekunden Semarang, Djoko mengaku, kini masih diselidiki. "Yang pasti dia (pelaku) petugas medis. Dia PNS yang bekerja di Dinkes. Untuk saat ini masih didalami oleh kami terkait motifnya mengedarkan barang tersebut," tegas Djoko.
Meski demikian, Djoko memastikan, barang-barang ilegal itu didapatkan langsung dari Vietnam dan China. Akibat peredaran kosmetik ilegal sebanyak itu, pemerintah ditaksir menderita kerugian mencapai Rp 400 juta.
"Walaupun belum ada komplain dari konsumen, tapi kami mengimbau kepada warga agar waspada karena peredaran obat pemutih tubuh dan kosmetik ilegal ini sudah merambah ke Sumatera dan seluruh daerah di Sulawesi," tandas Djoko.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan masa tahanan maksimal 5 tahun.