Edarkan sabu, PNS dan honorer ditangkap polisi
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di lokasi berbeda.
Petugas Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Dari tiga orang tersebut, satu merupakan PNS dan satu lagi tenaga honorer.
Tiga orang itu yakni TH (PNS Ketenagakerjaan), YF (honorer Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga), serta Nr (warga Desa Baua Raya, Bati-Bati).
"Penangkapan ketiga pengedar sabu-sabu tersebut dilakukan di tempat dan waktu berbeda," ujar Kabagops Polres Tanah Laut Kompol Yusriandi, di Pelaihari, Kamis (10/3).
Menurut dia, penangkapan terhadap YF dilakukan di belakang Kompi Senapan C 623 berdasarkan dari pengembangan informasi masyarakat, di mana pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan dengan cara Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyamaran, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu.
Dari pengembangan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah YF ditemukan satu paket sabu-sabu tersimpan di dalam kotak. Dua paket sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Laut dari YF tersebut berjumlah 0,05 gram ditambah barang bukti lainnya berupa, satu telpon genggam, satu kotak jam tangan, dan kendaraan Yamaha Mio GT.
Sedangkan penangkapan TH, jelas dia, merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan YF di mana pelaku mendapatkan sabu-sabu membeli membeli darinya. Tertangkapnya TH oleh jajaran Resnarkoba Polres Tanah Laut, ungkap dia, ketika berada di Warung Azizah Pelaihari, dan dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu.
Tidak sampai di situ, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut selanjutnya melakukan penggelegadahan di rumah TH, di Komplek Perumahan BLK Pelaihari dan menemukan satu paket sabu.
"Jumlah ketiga paket sabu-sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Laut dari TH berjumlah 2,10 gram," katanya.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Tanah Laut juga mengamankan barang bukti berupa, timbangan digital, tiga buah telepon genggam. Penangkapan terhadap Nr berdasarkan pengembangan dari informasin masyarakat sering terjadi transaksi sabu di rumah pelaku.
Dari penangkapan itu, sambung dia, ditemukan barang bukti berupa, satu paket sabu seberat 0,15 gram, satu telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
"Ketiga pengedar sabu-sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tegasnya.