Edarkan sabu, siswa SMA di Kepulauan Meranti dibekuk polisi
Edarkan sabu, siswa SMA di Kepulauan Meranti dibekuk polisi. Saat proses penangkapan, remaja ini akan menjual serbuk haram yang disimpan dalam jok sepeda motornya. Aksi SG, menjual sabu ketahuan petugas saat berusaha menjualnya.
Kelakuan seorang Sekolah Menengah Atas di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau ini, tak patut ditiru. Bukannya menimba ilmu di sekolah, SG (17), ini malah terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Saat proses penangkapan, remaja ini akan menjual serbuk haram yang disimpan dalam jok sepeda motornya. Aksi SG, menjual sabu ketahuan petugas saat berusaha menjualnya.
"Saat itu tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang 1 paket kecil sabu di bawah sepeda motor yang digunakannya ketika mengantar sabu tersebut," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada merdeka.com Selasa (28/2).
Polisi kemudian menangkap SG berikut barang bukti sabu miliknya. Tidak hanya sabu yang dibuangnya, ternyata SG juga menyimpan sabu satu paket kecil di bawah jok sepeda motornya.
"Selain itu juga ditemukan ponsel untuk transaksi sabu, 3 mancis dan pipet serta alat Isap sabu. Selain mengedarkan, pelaku diduga juga mengkonsumsi sabu," kata Barliansyah.
Pelajar itu ditangkap anggota Satuan Rererse Narkoba Polres Kepulauan Meranti ketika melintas di jalan Dorak tepatnya halaman gedung LAM Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut Barliansyah, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai sabu.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Setelah diinterogasi, SG mengaku dapat sabu itu dari seorang bandar narkoba inisial Ar. Berangkat dari keterangan itu, polisi langsung menuju rumah yang bersangkutan. Namun, setibanya di rumah Ar, polisi hanya menemukan alat hisap sabu.
"Bandarnya inisial Ar melarikan diri sebelum petugas datang dan sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Barliansyah.
Baca juga:
Hari-hari suram anggota DPRD Depok selama buron kasus narkoba
Empat pengedar tembakau gorila di Sleman diringkus polisi
Ketua DPRD Depok minta tak mau lembaganya tercoreng narkoba lagi
Kasus sabu Ervan, polisi tak menutup kemungkinan geledah DPRD Depok
Anggota DPRD Depok ngaku pakai narkoba karena depresi usai cerai
Nenek ngaku konsumsi sabu agar kuat asuh lima cucu
Penambang batu di Cilacap jadi sasaran penjualan obat terlarang
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .