Edarkan uang palsu, kades di Sukabumi dibekuk polisi
Dari tangan kades ini polisi juga menyita barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, menangkap seorang kepala desa karena kedapatan mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Galih Wisnu Pradipta, Rabu mengatakan, tersangka diketahui bernama Usup Bin Madni (47) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Tersangka, mengedarkan uang palsu tersebut dengan modus membeli bahan bangunan untuk membangun rumahnya di Kampung Cisalak, RT 11/03, katanya.
"Tersangka membeli uang palsu tersebut, seharga Rp 5 juta (uang asli) menjadi Rp 50 juta (uang palsu). Aksi kades ini terungkap setelah ada laporan dari warga," kata AKP Galih Wisnu Pradipta.
Menurut Galih, tersangka baru mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) sebesar Rp 13 juta dan telah dibelanjakan dan gaji buruh bangunan sebesar Rp 11.700.000 atau masih bersisa Rp 1,3 juta yang belum dibelanjakan.
Tersangka mendapatkan uang palsu itu dari seorang DPO bernama H Hendi yang merupakan warga Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan kades ini polisi juga menyita barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambahnya.
Sementara, Usup mengaku dirinya terpaksa membeli uang palsu itu karena membutuhkan uang untuk merenovasi rumahnya. Namun, ulahnya itu baru ketahuan saat membelanjakannya, ia mendapatkan uang palsu itu dari kenalannya bernama Hendi saat meminjam uang ke DPO itu.
"Saya terpaksa membeli uang palsu itu dan membelanjakannya karena kepepet, sebab gaji kades tidak mencukupi dan baru diterima setiap empat bulan sekali sebesar Rp 9 juta," katanya.
Baca juga:
BI: Pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 paling banyak dipalsukan
Sering minta sumbangan & sebarkan uang palsu, Eri dibekuk polisi
Peredaran uang palsu selama 2014 capai 77.596 lembar
Tukang sablon di Semarang tepergok cetak 90 lembar uang palsu
Polisi bekuk wanita asal Cibubur pengedar uang palsu di Denpasar
Bandar diciduk, mesin pencetak dan uang palsu Rp 60 juta disita
2 Tersangka pembuat sekaligus pengedar uang palsu diringkus
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.